Ya Ampuuun!! DPR Korsel Selesaikan 1000 UU Satu Periode, DPR RI Baru Selesaikan 2 UU
Indoheadlinenews.com -Majelis Nasional Korea Selatan menghasilkan 1.000 UU dalam satu periode. Capaian ini jauh di atas DPR RI yang sampai saat ini baru selesaikan 2 UU.
DPR menargetkan selesai membahas 160 UU seperti yang tercantum dalam Prolegnas 2015-2019. Hanya saja, hingga masa sidang IV baru ada 2 UU yang disahkan dari Prolegnas.
Dua UU tersebut adalah UU tentang Perubahan atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU atau yang sering disebut sebagai UU Pilkada. Yang kedua adalah UU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah atau selama ini dikenal sebagai UU Pemda.
"Tapi Insya Allah di Semester kedua ini komisi-komisi dan Baleg akan menyelesaikan RUU yang masuk prolegnas prioritas dengan lebih fokus," kata anggota Badan Legislasi DPR Arsul Sani saat dihubungi, Senin (6/7/2015).
Selain 2 UU tersebut, DPR juga sudah mengesahkan sejumlah UU lain, namun bukan yang termasuk dalam target 160 UU di Prolegnas. Beberapa di antaranya adalah mengesahkan Perppu KPK menjadi UU dan juga UU tentang Perubahan APBN TA 2015.
Hal ini sangat jauh berbeda apabila dibandingkan dengan parlemen Korea Selatan yang mampu menyelesaikan 1.000 UU dalam 1 periode. Majelis Nasional Korsel memiliki dua sesi, yakni sesi pertama bersifat umum dari April-Oktober dengan masa kerja 100 hari. Sedangkan sesi 2 bersifat khusus dari September-Desember.
Selama satu periode itu, Majelis Nasional Korsel bisa menyelesaikan lebih dari 100 RUU. Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto mengatakan mekanisme pembahasan UU di Indonesia berbeda dengan di Korsel.
"Tergantung dari bentuk UU. Kalau perlu kajian yang panjang dan banyak ya tidak bisa dilakukan seperti itu. Mungkin itu (di Korsel) UU yang sederhana, seperti Permen atau PP," ujar Totok saat dihubungi.
DPR menargetkan selesai membahas 160 UU seperti yang tercantum dalam Prolegnas 2015-2019. Hanya saja, hingga masa sidang IV baru ada 2 UU yang disahkan dari Prolegnas.
Dua UU tersebut adalah UU tentang Perubahan atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU atau yang sering disebut sebagai UU Pilkada. Yang kedua adalah UU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah atau selama ini dikenal sebagai UU Pemda.
"Tapi Insya Allah di Semester kedua ini komisi-komisi dan Baleg akan menyelesaikan RUU yang masuk prolegnas prioritas dengan lebih fokus," kata anggota Badan Legislasi DPR Arsul Sani saat dihubungi, Senin (6/7/2015).
Selain 2 UU tersebut, DPR juga sudah mengesahkan sejumlah UU lain, namun bukan yang termasuk dalam target 160 UU di Prolegnas. Beberapa di antaranya adalah mengesahkan Perppu KPK menjadi UU dan juga UU tentang Perubahan APBN TA 2015.
Hal ini sangat jauh berbeda apabila dibandingkan dengan parlemen Korea Selatan yang mampu menyelesaikan 1.000 UU dalam 1 periode. Majelis Nasional Korsel memiliki dua sesi, yakni sesi pertama bersifat umum dari April-Oktober dengan masa kerja 100 hari. Sedangkan sesi 2 bersifat khusus dari September-Desember.
Selama satu periode itu, Majelis Nasional Korsel bisa menyelesaikan lebih dari 100 RUU. Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto mengatakan mekanisme pembahasan UU di Indonesia berbeda dengan di Korsel.
"Tergantung dari bentuk UU. Kalau perlu kajian yang panjang dan banyak ya tidak bisa dilakukan seperti itu. Mungkin itu (di Korsel) UU yang sederhana, seperti Permen atau PP," ujar Totok saat dihubungi.
source: detiknews.
Tidak ada komentar