Breaking News

Inilah Akibatnya! Guru Radikal Pelarang Hormat Bendera Dicabut Hak Mengajarnya



Indoheadlinenews.com Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, membebastugaskan atau mencabut hak mengajar SS, seorang guru dengan status pegawai negeri sipil di sebuah sekolah dasar, karena melarang muridnya menghormat pada bendera. 
“Oknum guru itu langsung kita tarik ke kantor unit pelayanan tehnis di dinas pendidikan, yakni di Kecamatan Banyuputih. Sebagai bentuk sanksi SS saat ini dilarang mengajar dan kami tugaskan menjadi staf UPTD,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Situbondo Fathorrahman di Situbondo, Sabtu (23/1/2016).
SS diketahui melarang muridnya hormat kepada bendera Merah Putih saat upacara bendera setiap Senin serta juga mengajarkan muridnya agar tidak bersalaman atau sungkem kepada orang tua mereka.

Kepala Dinas Pendidikan Situbondo mendapat laporan ulah oknum guru di SDN 3 Banyuputih berinisial SS itu. Pihaknya langsung memanggil oknum guru tersebut guna menindaklanjuti laporan dari UPTD, karena ulahnya sudah meresahkan guru dan para wali murid.

“Oknum itu selain melarang siswanya hormat bendera, juga melarang anak didiknya untuk bersalaman dan sungkem kepada orang tua,” kata Fathor. (ARN)

Tidak ada komentar