Breaking News

Waah.... Terlalu Banyak Kasus, Adik Atut Akan Didakwa Lagi




Indoheadlinenews.com - Berkas perkara tersangka korupsi proyek RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011-2012 Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Surat dakwaan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditangani oleh tim dari Kejaksaan Agung. “Sudah lengkap (berkas-red) tinggal dilimpahkan rencananya minggu depan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Tigaraksa Faisol, Minggu (3/4).


Penahanan Wawan pun sudah dialihkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Klas II B Serang beberapa waktu lalu. Pemindahan itu dimaksudkan untuk memudahkan proses persidangan di PN Serang. 


Seperti diketahui kasus korupsi proyek RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel sudah mengadili lima terdakwa. Kelimanya itu adalah Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Neng Ulfa (Panitia Lelang), Supriatna Tamara alias Athiam Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.


Kelimanya dianggap oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Serang telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah melakukan pemufakatan jahat dalam meloloskan paket pekerjaan proyek yang dikendalikan oleh Dadang Prijatna atas perintah dari Tb Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Bali Pacific Pragama. 


Pengerjaan proyek tersebut diketahui bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan menimbulkan kerugian negara. Karenanya, terdakwa Neng Ulfa, Supriatna Tamara alias Athiam, Desy Yusandi dan Herdian Koosnadi divonis pidana penjara selama satu tahun. Sedangkan Mamak Jamaksari divonis dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan. 


Seperti diketahui, Wawan sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkmah Konstitusi, yang ditangani KPK. Saat ini dia juga sedang disidik oleh KPK dalam perkara pencucian uang. (jpnn.com)


Tidak ada komentar