Soal Penganiayaan, Wali Kota Bandung Sepakat Berdamai. Taufik: Beliau Mengakui Perbuatannya
Indoheadlinenews.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sepakat berdamai dengan Taufik Hidayat, pengemudi angkutan kota ilegal yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh dirinya. Walikota yang akrab disapa Emil ini menuangkan kesepakatan itu dalam perjanjian perdamaian antara keduanya di Rumah Makan Enak-Enak, Bandung, Selasa (19/4).
Emil menyambut baik inisiasi perdamaian yang dilakukan oleh kuasa hukum kedua belah pihak. Menurut dia, dinamika dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di Bandung terkadang menimbulkan banyak persepsi yang berbeda di masyarakat.
“Hikmahnya adalah meluruskan berbagai perbedaan itu. Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi mispersepsi,” kata Emil yang mengenakan kopiah hitam dan safari berwarna putih.
Mengomentari kesepakatan damai itu, Taufik mengatakan dirinya sama sekali tidak punya niatan untuk melaporkan dugaan penganiayaan oleh Emil ke polisi sejak awal.
“Beliau mau mengakui (perbuatannya) saja, saya sudah senang,” terang Taufik.
Menurut Taufik, pengakuan Emil menjadi alasan terkuat bagi dirinya untuk menyepakati langkah perdamaian tersebut. Dia juga merasa lega dengan adanya pertemuan dan perdamaian tersebut.
“Selama satu bulan ini banyak yang mencari-cari saya. Ada yang menawari rumah, ada yang menawari uang. Bukan itu tujuan saya,” kata Taufik sembari menambahkan tawaran serupa datang melalui orang tuanya.
Namun dia tidak menjelaskan apa tujuan dari tawaran materi itu dan siapa yang memberi penawaran.
Sebelumnya, Taufik melaporkan Emil ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Dalam laporannya, Taufik mengaku ditampar tiga kali pada bagian pipi serta mendapatkan pukulan di bagian perutnya sebanyak dua kali.
Kasus ini bermula saat Taufik menunggu penumpang di halte bus Alun-alun Kota Bandung, Jumat, tanggal 18 Maret 2016 lalu, dan didatangi Wali Kota. Saat itu, Ridwan beserta ajudannya mendatangi Taufik untuk menegur. Ketika itu diduga terjadi penamparan dan pemukulan terhadap Taufik.
Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan menduga pelakunya melanggar pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimalnya delapan bulan kurungan atau denda pidana paling banyak empat juta lima ratus rupiah.
Hingga saat ini, polisi sudah meminta keterangan dari empat orang saksi termasuk Taufik sebagai saksi korban serta tiga saksi dari pihak Emil.
Kuasa hukum Taufik, I Made Agus Rediyudana mengatakan, kliennya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari perjanjian tersebut.
“Tidak ada dalam benak beliau soal materi. Klien kami hanya mencari kebenaran bukan kemenangan,” ungkap Agus.(beritasatu.com)
baca juga: - Heboh! KPK Punya Sadapan Obrolan Stafsus Ahok dengan Sanusi
- Seram!! FPI Akan Diremukkan Oleh KOSTRAD Jika Berani Coba Serang Ahok
- Ada Kepentingan Politik, Fadli Zon Berlagak Sok Jadi Pahlawan Kesiangan
- 39 Hari Lagi Jessica Bebas
- Ini Pendapat Politikus Gerindra Perbedaan Era Soeharto dengan Ahok
- Tanpa Kehebohan, Tangerang Reklamasi Pantai Muara Seluas 9.000 Ha
- Sebut BPK Ngaco, Anang: Ahok Hina Negara dan UUD 45
- Ruhut Ingatkan Fadli Zon Jangan Pakai Lembaga DPR Untuk Balas Dendam Ke Ahok
- Pabrik Mebel Milik Presiden Jokowi di Sragen Terbakar
- Surat Terbuka Untuk Karni Ilyas, Tentang Ahok, Lapindo Dan Bakrie
Tidak ada komentar