Breaking News

Bila Jessica Dimenangkan Hakim, Polsek Tanah Abang Tolak Membebaskan




Indoheadlinenews.com - Pengacara Yudi Wibowo Sukinto meminta kepada Polsek Tanah Abang untuk membebaskan Jessica Kumala Wongso apabila hakim menerima praperadilannya. Akan tetapi kuasa hukum tergugat, AKBP Aminullah, menyebut hal itu tidak dipenuhinya karena yang melakukan penahanan adalah Polda Metro Jaya.

"(Misalkan) Nanti diputus termohon agar segera mengeluarkan tahanan, yang diperihtah Polsek Tanah Abang sedangkan yang nahan kan Polda. Putusan yang tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga tidak bisa dilaksanakan," ujar Aminullah menanggapi pernyataan Yudi melalui wartawan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Mengenai hierarki dalam kepolisian yang menjadi acuan dasar gugatan Jessica, ditanggapinya dengan santai. Menurut Aminullah, jajaran bawah tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan tingkat atasnya. Sebaliknya, jajaran atas bisa mempertanggungjawabkan tindak tanduk anak buah.

"Dalam Perkapolri Nomor 22 Tahun 2010 sudah jelas pembagian tanggung jawabnya kalau dari bawah ditarik ke atas benar, tapi anak buah tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan atasan," jelasnya.

"Yang melakukan perbuatan hukum Polda, seharusnya pihaknya (tergugat) minimal ada dua, tapi kan masih ada kesempatan. Mungkin dia mau mengajukan lagi," tutup Aminullah.(detik.com)

Tidak ada komentar