Breaking News

Astagfirulloh! Gadis 14 tahun Ditelanjangi, Diarak, Foto Disebar RS Mau Bunuh Diri




Indoheadlinenews.com -Gadis itu berinisial RS, dan usianya baru 14 tahun. Warga Dukuh Plempeng, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah itu menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh Sukamto dan keluarga, yang merupakan tetangganya sendiri. Dituduh mencuri sandal dan pakaian, RS ditelanjangi lalu diarak keliling kampung! Kejadiannya sudah sepekan lalu, tapi ia masih tampak takut dan trauma.

Aksi main hakim sendiri tersebut terjadi pada Minggu (10/1) pagi. Saat itu, Sukamto bersama istrinya Wiji Lestari dan seorang kerabatnya mendatangi rumah RS. Mereka menggeledah kamar RS dan membangunkan RS yang saat itu tengah tidur. Gadis yang baru duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dilucuti pakaiannya secara paksa. Dalam kondisi telanjang bulat, RS diarak melalui jalan desa sejauh 1 kilometer. Fotonya pun turut disebar! Akibat tindakan biadab ini, RS tak mau lagi bersekolah. Ia bahkan sempat mencoba bunuh diri.

“Sebenarnya jam 7 pagi sebelum kejadian, antara keluarga RS dan Sukamto ini sudah berdamai. Tapi jam 8.30 Sukamto datang ke rumah RS dan membangunkannya dari tidurnya, lalu ditelanjangi dan diarak,” terang Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS), Sugiarsi saat ditemui Bakhtiar Majid yang dikutip dari efekgila.com di Sambirejo, Sragen.


Oleh Sugiarsi, kasus ini sudah diadukan ke Kepolisian Resort (Polres) Sragen pada Selasa (12/1). Sementara RS sejak Senin (11/1) dikarantina di kantor APPS. “Sehari setelah kejadian, anak ini langsung saya amankan. Memang harus diamankan karena anak ini mau bunuh diri. Saya izin ke orang tuanya dan membuat Surat Pendampingan,” kata wanita yang biasa disapa Mami Giarsi ini.

Pihak Polres Sragen pun saat ini sudah menahan Sukamto dan istri beserta satu kerabatnya. Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan dilakukan terhadap pelaku penelanjangan gadis tersebut. Selain menahan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus pornografi tersebut.

“Sebenarnya dari pihak Sukamto sudah menawarkan damai dan meminta untuk mencabut laporan. Silakan berdamai dan saling memaafkan, tapi saya minta proses hukum tetap berjalan,” tegas wanita 73 tahun ini.

Menurut Sugiarsi, Sukamto dan istri beserta satu kerabatnya bisa dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal 37 ayat 1 Junto pasal 11, Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman 10 tahun penjara. Hukuman tersebut masih akan ditambah sepertiganya karena usia korban masih di bawah umur.

Pelaku juga dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Junto pasal 76 huruf C, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 3,5 tahun penjara. Yang bersangkutan juga dijerat dengan pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kasus pencurian yang dilakukan RS, juga tetap diproses. Keluarganya memang tergolong orang tidak mampu. Dia sendiri mencuri karena ingin punya barang-barang seperti yang dimiliki teman-temannya di sekolah. Namun ancaman hukumannya lebih rendah, karena anak masih di bawah umur. Jika nanti ditetapkan diversi, maka RS akan dikembalikan ke orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan. Tentu saya juga akan membantu dan memberikan fasilitas pendukung agar kondisi mentalnya cepat pulih,” lanjutnya.
Lalu, seperti apa kondisi terakhir RS? Saat ditemui di tempat karantina, RS yang saat itu memakai jilbab, tidak banyak mengeluarkan kata-kata. Terlihat kondisi psikologisnya belum pulih akibat kejadian tersebut. “Saya masih takut..,” kata RS dengan suara pelan sambil terus menunduk.

Menurut Sugiarsi, proses pemulihan kondisi psikologis RS bisa memakan waktu berbulan-bulan. Bahkan, dirinya juga telah meminta bantuan psikolog dan pemuka agama. “Saya sudah banyak mendampingi kasus anak dan perempuan lebih dari 500 kasus, tapi kasus RS ini yang terparah. Baru kali ini ada kasus yang benar-benar mempermalukan perempuan. Ini kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi lagi. Sebagai pegiat perempuan dan pegiat anak, saya sangat sedih,” jelasnya.

Banyak Yang Peduli
 

Sejak kasus ini mencuat dan menjadi isu nasional, sudah banyak pihak yang menawarkan bantuan kepada RS. Dari bantuan pemulihan kondisi mental, bantuan hukum, bantuan materi, bahkan ada juga sebuah yayasan yang bersedia menampung RS dan akan dididik dan disekolahkan hingga jenjang Perguruan Tinggi.

“Saya senang masih banyak yang peduli. Ini ada sebuah yayasan di Sukoharjo yang bersedia menampung si anak, dididik dan akan disekolahkan dari SMP, SMA, kuliah, dicarikan pekerjaan dan kalau sudah menjadi orang sukses, boleh pulang ke Sragen. Ada juga yang ingin menjadikan RS sebagai anak angkat. Kalau yang ini, saya tidak setuju,” ungkapnya lagi.

Sugiarsi kembali menuturkan, sosialisasi kepada masyarakat terkait Undang-undang Pornografi dan Perlindungan Anak, sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang kembali. “Makanya harus ada sosialisasi terkait dengan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketika orang melakukan sesuatu yang seperti itu,” tegasnya.



sumber:  efekgila.com

Tidak ada komentar