Dua Aktivis Bendera di era SBY ini pernah dituntut 5 bulan penjara
Aktivis Bendera Mustar Bona Ventura dan Fredy Semaun |
Indoheadlinenews.com -Dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yang menuduh Partai Demokrat dan tim sukses Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono menerima aliran dana bailout Bank Century dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara atas dakwaan pencemaran nama baik.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, dua aktivis tersebut --Mustard Bonaventura dan Ferdi Semaun-- dinyatakan oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencemarkan nama baik terhadap orang dan lembaga terkait pernyataan penerimaan aliran dana Bank Century.
Dalam pertimbangannya putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa dua aktivis Bendera tersebut tidak mampu dan gagal untuk menunjukkan bukti tentang adanya aliran dana Century yang masuk ke rekening sejumlah anggota Tim Sukses SBY- Boediono, sebagaimana mereka telah ungkapkan kepada sejumlah wartawan di Jakarta akhir November 2009.
"Dengan fakta tersebut di atas itulah maka pengadilan menyatakan bahwa semua unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa; primer dan sekunder terpenuhi, oleh jaksa telah terpenuhi dan maka dengan ini pengadilan menjatuhkan hukuman pidana selama tujuh bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Isdiatmoko, saat membacakan putusannya.
Hukuman terhadap dua aktivis Bendera ini 5 bulan lebih dari tuntutan jaksa.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan keberatan.
Menurut mereka, majelis hakim telah banyak mengabaikan beberapa fakta hukum penting dalam putusannya.
"Banyak keberatan-keberatan yang salah satunya keberatan atas dihadirkannya saksi ahli dari PPATK yang telah kita sampaikan ke pengadilan untuk dicatat tapi ternyata tidak dicatat," kata Ferdi.
Hal lain yang juga telah diabaikan oleh majelis hakim dalam putusannya, kata Ferdi, adalah tidak digunakannya pledoi mereka oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Dalam pledoi kami jelas, dan dalam pemeriksaan terdakwa jelas kami sampaikan fakta bahwa aliran dana Century memang masuk ke Partai Demokrat melalui beberapa perusahaan tapi kenapa itu tidak digunakan padahal di situ jelas fakta-faktanya," kata Ferdi.
Sidang vonis ke dua aktivis Bendera ini sendiri diakhir kericuhan setelah ratusan masa pendukung mereka yang merasa tidak terima dengan putusan tujuh bulan penjara bagi Mustard dan Ferdi tersebut berteriak- teriak di dalam ruang persidangan.
Aparat kepolisian yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang sendiri sempat menyeret beberapa pendukung sesaat setelah persidangan selesai untuk membubarkan kerumunan mereka.
Kisah Kasus
Mustar dan Ferdi menjadi pesakitan dalam kaus pencemaran nama baik setelah mengumumkan ke publik sejumlah nama pejabat, pengusaha dan lembaga penerima aliran dana dari Bank Century senilai total Rp 1,8 triliun, pada akhir tahun lalu.
Mereka yang disebut adalah Edhie Bhaskoro alias Ibas, Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Hartati Murdaya, dan Abdul Hafiz Anshary.
Perinciannya dana yang diduga mereka telah terima, KPU menerima dana Rp 200 miliar, LSI Rp 50 miliar, FOX [milik Mallarangeng bersaudar] Rp 200 miliar, Partai Demokrat Rp 700 miliar, Edhie Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar, Hatta Rajasa Rp 10 miliar, ek panglima TNI, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, mantan jubir presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar, Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, Choel Malarangeng Rp 10 miliar, dan Hartati Murdaya Rp 100 miliar.
Karena pengumuman itulah, Ferdi dan Mustra kemudian dilaporkan ke polisi oleh Chole, Hartati dan Hafiz. Keduanya ditangkap polisi 15 Februari 2010 dan sejak itu dijadikan sebagai tersangka.
Selain nama-nama itu, disebut pula nama Budi Sampoerna yang menerima dana dari Bank Century sebesar Rp 60 miliar yang diteruskan ke Partai Demokrat. Ada juga nama Amirudin Rustan yang menerima Rp 33 miliar transaksi via rekening, Senin 15 Desember 2008.
Amirudin kata Ferdi saat itu, meneruskan dana itu ke Choel Malarangeng sebesar Rp 7 miliar, pada 23 Desember 2008.
Transaksi dari Amirudin ke Choel diantar dengan mobil bernomor polisi B 8751 HK.
Transaksi itu berbentuk tunai dan dilakukan di Hotel Borobudur Jakarta.
Selain dari Amirudin, Ferdi mengatakan, Choel juga mendapat aliran dana dari Hartati Murdaya sebesar Rp 3 miliar, pada 16 Februari 2009.
Transaksi itu diantar dengan mobil bernomor polisi B 8669 MK di Hotel Ambara, Jakarta Selatan.
Ada pun Hartati disebut-sebut menerima aliran dana Century sebanyak dua kali.
Pertama sebesar Rp 45 miliar, pada hari Minggu 21 Desember 2008 dan terjadi di sekitar Lapangan Banteng dan diantar dengan mobil bernomor polisi B 9743 AF.
Kedua, Hartati menerima Rp 30 miliar pada 21 Januari 2008 di dekat Atrium Plaza, Pasar Senin, Jakarta Pusat.
Namun, dalam kesaksian yang diberikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semua nama yang disebut telah menerima aliran dana Century tersebut kompak membantahnya.
Rizal Mallarangeng bahkan, bersedia dihukum mati bila dia terbukti benar menerima aliran dana Century.
sumber: beritasatu.com
Tidak ada komentar