Breaking News

Mantan Staf Presiden SBY, Andi Arief : Ongen Tahanan Politik Jokowi


 


Indoheadlinenews.com - Jika di zaman Presiden Soekarno ada Buya Hamka, kemudian di zaman Soeharto ada Sri Bintang Pamungkas, maka di era pemerintahan Jokowi ada Yulian Paonganan yang menjadi tahanan politik akibat dari kritik pedasanya kepada rezim Jokowi-JK.

Ongen, sapaan akrab Yulian Paonganan, pantas disebut sebagai tahanan politik di era Jokowi-JK. Hal itu dilontarkan oleh mantan Staf Presiden SBY, Andi Arief. Dalam akun twitternya @AndiArief_AA menyinggung mengenai apa yang dilakukan Jokowi kepada Ongen.

“Ngomongnya sih setinggi pelangi, mau dibilang apa aja gak marah, asal jangan dibilang minta saham. Saya setuju #OngenTahananPolitikJokowi” kicaunya.

Bahkan Andi Arief mengatakan, Jokowi tidak berhak bicara di dunia internasional soal demokrasi karena ada #OngenTahananPolitikJokowi

''44 hari #OngenTahananPolitikJokowi hanya diperiksa satu jam saja. Kalau memenjarakan orang tidak bersalah, tidak mungkin ada Presiden yang sukses memimpin #OngenTahananPolitikJokowi.''

Masih kata Andi, polisi menggunakan dasar #papadoyanlonte yang ditulis Ongen di akun twitternya sebagai dasar pelanggaran UU Pornografi sangat aneh. Apalagi, polisi menggunakan pertimbangan dari ahli bahas. “Setahu saya di dunia ini tidak ada ahli pornografi. Jadi lucu kalau ahli bahasa menafsirkan #papadoyanlonte sebagai pornografi.”

Selain itu, Andi juga memprotes jika kemudian alat kelamin anak kecil yang diposting Ongen dijadikan dasar untuk menjerat Ongen, kata dia mungkin Penyidik polisi memakai pendekatan Pedofilia. “Kelamin anak kecil yang sunat dibilang pornografi. Dunia sedang sakit. Polisi sudah sewenang-wenang dalam kewenangannya dalam kasus Ongen,” tulisnya.

Sementara di twitter gerakan Jempol Rakyat terus menyuarakan hasthag #OngenTahananPolitiJokowi. Sampai malam ini, hasthag tersebut sudah ada berada di treading topik teratas.

“Ditahan dgn pasal dan barbuk yg gk jelas, dibilang Otoriter ngakunya Demokrasi, ngehek banget #OngenTahananPolitikJokowi,” tulis akun @Restyies.

Akun lain @nonarray menulis, “kepada tuan yg skrg bertengger di istana... MASIH BETAH PURA2 DONGOK? #OngenTahananPolitikJokowi”

Sebelumnya beberapa pakar hukum menyebut jika Ongen tidak melanggar pasal pronografi. Margarito Kamis dan Zainudin Ali mengatakan penahanan Ongen tidak masuk akal dan janggal. “Kata Lonte dan foto alat kelamin anak kecil tidak masuk dalam kategori porno, karena itu tidak termasuk memancing birahi,” kata Zainudin Ali.

Apalagi, kata Ali, foto tersebut diambil dari salah satu blog kesehatan. Bisa dikatakan porno jika mengandung nafsu birahi. “Saya kira, itu tidak bisa dijadikan delik baru untuk menjerat dengan pasal UU Pronografi, ini aneh,” ujarnya.

Zainudin Ali yang juga Wakil Ketua MUI ini melihat polisi tidak tuntas, mereka terus berupaya untuk menjerat Ongen. Padahal, bahannya untuk menjeratnya terlalu dipaksakan.



baca juga : Dua Aktivis Bendera di era SBY ini pernah dituntut 5 bulan penjara

sumber: harianterbit.com

1 komentar:

  1. Met kenal Bung Arief,, Kita sering kebablasan mengartikan REFORMASI,KETERBUKAAN, Sehingga apapun yang dilakukan di luar batas2 kesantunan ketimuran yang kita miliki,dianggap biasa saja ..Etika, moralitas saat ini ter DEGRADASI sampai pada titik nadir, mempleseti dan me-maki2 seseorang bahkan seorang kepala Negara dianggap HAK,, Kalau Anda atau orang tua Anda bertukar tempat dengan Jokowi,, Saya mau tanya,apakah Anda tidak akan bereaksi,??? Renung kan dan jawab sendiri dengan jujur.. Semut disebrang lautan tampak,tapi gajah di pelupuk mata tidak kelihatan,,mau dibawa kemana Bangsa ini ,kalau anak negeri ini seperti Anda,,

    BalasHapus