Breaking News

TERUNGKAP!! Ada Surat Ahok untuk BPK yang Tidak Pernah Diklarifikasi Sejak 8 Bulan Lalu


Foto: Surat Ahok untuk BPK



Indoheadlinenews.com - BPK menyatakan siapa saja yang tidak puas dengan hasil audit pembelian lahan Sumber Waras bisa menempuh jalur UU. Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) sebetulnya sudah melakukan hal itu, namun tak kunjung diklarifikasi.

Ahok telah melayangkan surat aduan ke Mahkamah Etik BPK RI sejak 8 bulan lalu, namun hingga kini tak kunjung diproses. Ahok mengaku tak pernah sekalipun dipanggil untuk diklarfikasi atas aduannya.

Surat Ahok itu tertanggal 3 Agustus 2015. Dalam salinan surat yang dikutip dari detikcom, Kamis (14/4/2016), terlihat keterangan surat bersifat segera.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI. Di awal suratnya, Ahok mengapresiasi kinerja BPK. Namun pada butir kedua, mantan Bupati Belitung Timur itu mulai menyampaikan keberatannya.

"BPK perwakilan Provinsi DKI Jakarta tidak menyampaikan konsep laporan hasil pemriksaan dan usulan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum laporan hasil pemeriksaan diserahkan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mendapat kesempatan untuk memperbaiki dan menanggapi konsep laporan hasil pemeriksaan (LHP) rekomendasi BPK," kata Ahok dalam suratnya.

Kemudian Ahok pun membeberkan sejumlah fakta yang tidak sesuai dengan hasil audit BPK, lengkap dengan pemaparan aturan terkait hal tersebut. Ia mencantumkan pasal 16 ayat 4 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,  yang berisi tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksaan, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.

Ahok juga mencamtumkan Peraturan milik BPK sendiri Nomor 01 tahun 2007. Isinya pun mengenai tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab. Juga Keputusan BPK Nomor 4/K/I-XIII.2/7/2014 tentang petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan keuangan dengan aturan serupa.

"Pidato BPK pada acara penyerahan LHP dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang menyatakan bahwa sebelum LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada Pemprov DKI Jakarta atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar tata kelola keuangannya menjadi lebih accountable," tulis Ahok.

Pada surat aduannya, Ahok menyatakan tidak sependapat dengan temuan BPK dan rekomendasi terhadap dirinya untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 dengan pihak YK SW. Ia menguraikan alasan-alasan keberatan akan rekomendasi BPK itu.

Pertama, pihak BPK tidak pernah meminta penjelasan atau klarifikasi kepada Ahok dalam penyusunan LHP. Padahal dalam LHP BPK, BPK menyebut Ahok yang saat itu masih Plt Gubernur DKI kurang cermat dalam melakukan proses penunjukkan lokasi pengadaan tanah dan menganggarkan dalam APBD-P 2014, tanpa terlebih dahulu melalui proses perencanaan dan studi kelayakan yang matang serta komprehensif.




"Hasil pemeriksaan tidak objektif dan utuh mengungkapkan seluruh fakta dan proses kejadian khususnya menyangkut disposisi Plt Gubernur. Atas kedua disposisi tersebut, pemeriksa hanya menginterpretasikan dan tendensius bahwa Plt Gubernur memerintahkan pelanggaran dan pembelian tanpa mengindahkan kata-kata sesuai aturan, tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi, klarifikasi, dan penjelasan," beber Ahok.

Disposisi yang dimaksud pertama adalah untuk Kepala Bappeda DKI yang meminta agar pembelian lahan Sumber Waras dianggarkan ke SKPD Dinkes di APBD-P 2014 sesuai aturan, (disposisi tanggal 10 September 2014). Lalu disposisi kedua adalah untuk Sekda DKI tertanggal 10 September 2014.

"Pemeriksa hanya memperhatikan Pasal 7 APPJB Nomor 7 Tanggal 14 November 2013 sebagai pertimbangan utama untuk menentukan indikasi kerugian Rp 191,33 miliar tanpa memperhatikan Pasal 2 ayat (3) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, yang mengandung makna bahwa APPJB Nomor 7 tanggal 14 November 2013 batal demi hukum tanggal 3 Maret 2014," terang suami Veronica Tan itu.
 



Masih dalam suratnya, Ahok menyatakan pengadaan tanah RS Sumber Waras telah sesuai dengan MoU Kebijakan Umum APBD-P Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Provinsi DKI tahun 2014. Yakni terkait peningkatan kualitas kesehatan masyarakat antara lain meliputi pembelian sebagian lahan milik Yayasan RS Sumber Waras untuk dibangun menjadi Rumah Sakit Jantung dan Kanker, tambahan belanja operasional BLUD RSUD dan Puskesmas sebagai kompensasi atas kenaikan BLUD RSUD dan Puskesmas.

"Keberatan dan tanggapan atas substansi temuan pemeriksaan mengenai pengadaan tanah RS SW sebagaimana terlampir. Demikian yang saya sampaikan, mohon kiranya Majelis Kehormatan BPK RI berkenan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ahok.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ahok dengan cap Pemprov DKI. Surat juga ditembuskan kepada Ketua BPK RI, Wakil Ketua BPK RI, Para Anggota BPK RI, Inspektur Utama BPK RI, Auditor Utama Keuangan Negara V.



"Pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sampai hari ini, 8 bulan mereka tidak memanggil saya," kata Ahok saat menjelaskan surat itu dengan kesal di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (13/4) malam.

"Siapa bilang saya enggak ikuti cara Undang-undang buat menyurati mereka?" imbuhnya.

Sebelumnya, Kaditama Rembang Pemeriksaan Keuangan Bahtiar Arif menyampaikan dari hasil investigatif BPK, terdapat temuan potensi kehilangan negara sebesar Rp 191 M dari pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Yang tidak puas dengan BPK soal pemeriksanya, silakan menempuh ketentuan per-UU-an," tukas Bahtiar, Rabu (14/4) kemarin. 


Foto: Ahok saat menunjukkan suratnya (Jati/detikcom)


sumber: detik.com

baca juga: - Giliran Ditagih Terjun dari Monas, Habiburokhman Malah Tuduh Pendukung Ahok Provokator

- Penjaringan Sepi Peminat, Tiket Demokrat Gak Laku di Bekasi?

- Igun Dukung Ahok Karena Ahok Kerjanya Masuk Akal

Keterkaitan Geng STOP Di Pusaran Kasus Reklamasi  



1 komentar:

  1. Benarkah negara sudah di kuasai oleh bandit..??? Contohnya BPK itu. Terkesan menyembunyikan kebenaran...entah apa maunya.

    BalasHapus