Tanpa Kehebohan, Tangerang Reklamasi Pantai Muara Seluas 9.000 Ha
Indoheadlinenews.com, JAKARTA - Proyek reklamasi juga digagas di daerah tetangga Jakarta, Kabupaten Tangerang.
Mereka memulainya dengan merehabilitasi Pantai Muara Dadap di Kecamatan Kosambi, sejak 2010. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan, proyek rehabilitasi itu bertujuan mempertegas batas laut dan daratan di wilayah tersebut.
Proyek yang dikerjakan PT Agung Sedayu itu tak menguruk bibir pantai untuk keperluan membangun pulau buatan ataupun memperluas bibir pantai.
“Saat ini kami tidak mengenal istilah reklamasi pantai,” kata dia seperti dimuat Koran Tempo edisi 19 April 2016.
Wartawan Tempo mendatangi Pantai Muara Dadap kemarin. Hampir semua area pantai telah tertutup oleh lapisan tanah dan pasir.
Daratan baru seluas puluhan hektare itu bahkan sudah jauh menutup pantai dan mengarah ke tengah laut. Sejumlah ekskavator terlihat berada di lokasi proyek.
9 Ribu Ha
Zaki menjelaskan, reklamasi di wilayah Tangerang akan menghasilkan tujuh pulau baru di utara pesisir Dadap hingga Kronjo.
Luas total pulau buatan itu 9.000 hektare, hampir dua kali luas gabungan 17 pulau reklamasi Jakarta. Di atas pulau-pulau buatan itu akan dibangun sejumlah fasilitas hunian, kawasan bisnis, kawasan industri, juga pelabuhan.
PT Agung Sedayu merupakan satu-satunya perusahaan pengembang yang digandeng PT Tangerang International City—pemegang hak pengelolaan kawasan tersebut—untuk menggarap proyek reklamasi di Tangerang.
Wilayah yang mereka garap berdekatan dengan enam pulau reklamasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang merentang dari Kamal Muara hingga Pantai Indah Kapuk.
Patuhi Aturan
Zaki mengklaim, proyek reklamasi di Kabupaten Tangerang telah mematuhi sejumlah ketentuan. Bantalan hukum yang dipakai merujuk pada keputusan Presiden tentang penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Puncak, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur pada 2008.
Dasar itu diperkuat keputusan Presiden tentang rancangan tata ruang dan wilayah Kabupaten Tangerang pada 2011.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, kata Zaki, telah menerbitkan izin reklamasi di pesisir utara Tangerang pada 23 September 2010. Proyek itu terhambat setelah muncul Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut pengelolaan wilayah pesisir pantai sebagai kewenangan negara atau kementerian terkait.
Dihentikan
Setelah undang-undang baru itu terbit, proyek reklamasi tujuh pulau di Kabupaten Tangerang dihentikan.
"Tujuh pulau belum ada kegiatan fisik. Surat pemberitahuan bangunan juga belum ada,” kata dia.
Menurut Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli, reklamasi merupakan hal lumrah dalam pembangunan di banyak negara yang punya probelem sempitnya ruang hidup akibat masifnya pertumbuhan manusia dan infrastuktur.
"Itu pilihan dalam pembangunan," kata dia.
Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan karena banyak aturan yang tumpang tindih sebagai landasan hukumnya.(tempo.co)
baca juga: - Sebut BPK Ngaco, Anang: Ahok Hina Negara dan UUD 45
- Fadli Zon Diingatkan KPK Supaya Jangan Fitnah
- Ruhut Ingatkan Fadli Zon Jangan Pakai Lembaga DPR Untuk Balas Dendam Ke Ahok
- Pabrik Mebel Milik Presiden Jokowi di Sragen Terbakar
- Surat Terbuka Untuk Karni Ilyas, Tentang Ahok, Lapindo Dan Bakrie
- Woww! Ketua BPK Soal Sumber Waras: Kami Ini Pencari Kebenaran
-Kisah Ahok Yang Usir Saudaranya Karena Minta Keringanan Peraturan
- Posisi Taufik Tidak Aman! Sanusi Mulai Seret Nama Kakaknya Dikasus Korupsi Reklamasi
- Jokowi, Presiden Paling Menakutkan, Memburu Mafia ke Ujung Dunia
Tidak ada komentar