Bareskrim Bantah Pernyataan Yusril soal Periksa Jokowi
Indoheadlinenews.com — Pernyataan Yusril Ihza Mahendra dibantah Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya. Yusril mengatakan bahwa Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kliennya, Yulianus Paonganan alias Ongen, ke Bareskrim Polri dengan permintaan melengkapinya dengan keterangan Presiden Joko Widodo.
"Tidak ada permintaan (Kejaksaan Agung) untuk memeriksa Presiden," ujar Agung kepada Kompas.com, Minggu (14/2/2016) pagi.
Agung menegaskan bahwa perkara Ongen adalah penyebar tulisan berunsur pornografi, bukan penghinaan terhadap personal Joko Widodo. Oleh sebab itu, penyidik tidak memerlukan keterangan Jokowi.
"Konten pornografi itu cukup dipertontonkan saja, tidak perlu menyinggung atau tidak orang lain," ujar Agung.
"Unsur pornografi yang penyidik usut adalah nilai negatif yang harus diawasi dan dicegah meluas supaya tidak merusak nilai-nilai dan tatanan di masyarakat. Itu saja," lanjut dia.
Meski demikian, Agung tidak terpengaruh oleh pernyataan Yusril. Penyidiknya tetap fokus untuk melengkapi berkas perkara Ongen untuk dikembalikan ke Korps Adhyaksa.
Ongen adalah tersangka penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni #papadoyanl***e, pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.
Dia ditangkap penyidik Cyber Crime, pertengahan Desember 2015 lalu, dan langsung ditahan.
Yusril yang menjadi kuasa hukum Ongen baru-baru ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ongen.
Namun, penyidik menolaknya. Penyidik malah memperpanjang masa penahanan Ongen untuk 30 hari ke depan. Alasannya, masa tahanan Ongen berakhir beberapa hari lalu, sementara berkas perkara ternyata dikembalikan oleh Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan satu kali.
Oleh kejaksaan, penyidik diminta melengkapi berkas perkara itu. Kini, penyidik pun tengah melengkapinya kembali.
"Tidak ada permintaan (Kejaksaan Agung) untuk memeriksa Presiden," ujar Agung kepada Kompas.com, Minggu (14/2/2016) pagi.
Agung menegaskan bahwa perkara Ongen adalah penyebar tulisan berunsur pornografi, bukan penghinaan terhadap personal Joko Widodo. Oleh sebab itu, penyidik tidak memerlukan keterangan Jokowi.
"Konten pornografi itu cukup dipertontonkan saja, tidak perlu menyinggung atau tidak orang lain," ujar Agung.
"Unsur pornografi yang penyidik usut adalah nilai negatif yang harus diawasi dan dicegah meluas supaya tidak merusak nilai-nilai dan tatanan di masyarakat. Itu saja," lanjut dia.
Meski demikian, Agung tidak terpengaruh oleh pernyataan Yusril. Penyidiknya tetap fokus untuk melengkapi berkas perkara Ongen untuk dikembalikan ke Korps Adhyaksa.
Ongen adalah tersangka penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni #papadoyanl***e, pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.
Dia ditangkap penyidik Cyber Crime, pertengahan Desember 2015 lalu, dan langsung ditahan.
Yusril yang menjadi kuasa hukum Ongen baru-baru ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ongen.
Namun, penyidik menolaknya. Penyidik malah memperpanjang masa penahanan Ongen untuk 30 hari ke depan. Alasannya, masa tahanan Ongen berakhir beberapa hari lalu, sementara berkas perkara ternyata dikembalikan oleh Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan satu kali.
Oleh kejaksaan, penyidik diminta melengkapi berkas perkara itu. Kini, penyidik pun tengah melengkapinya kembali.
baca juga : - Yusril: Mudah-mudahan Bareskrim Dapat Keterangan Jokowi soal Kasus Ongen
sumber: kompas.com
sumber: kompas.com
Tidak ada komentar