Breaking News

Atas Tuduhan Zina, Netizen Tuntut Presiden PKS Sohibul Iman Hukum Cambuk Kadernya




Indoheadlinenews.com -Seorang Netizen yang bernama Djati Sahara Erna membuat petisi kepada Presiden PKS Sohibul Iman untuk menghukum cambuk kadernya sebanyak 80x karena telah menuduh seseorang berbuat zinah tanpa bisa menunjukkan 4 orang saksi. 

Status Muhammad Fadri AR yang telah menghebohkan netizen, sehari setelah pak Jokowi melangsungkan selametan 7 bulanan atas kehamilan anak menantu beliau, adalah cerminan kedangkalan ilmu agama sang Kader PKS yg pernah gagal nyaleg ini.

Bila Muhammad FAR paham ajaran Islam, sudah tentu tidak akan sembrono menulis status berbau fitnah dan mengandung tuduhan zina. Dalam Islam, ada ayat yang menegaskan hal itu sbb:
الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اْلمُحْصنتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمنِيْنَ جَلْدَةً وَّ لاَ تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًا، وَ اُولئِكَ هُمُ اْلفسِقُوْنَ. اِلاَّ الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْ بَعْدِ ذلِكَ وَ اَصْلَحُوْا، فَاِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. النور:4-5

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq. 

Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki dirinya, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. An-Nuur : 4-5]

Nah itulah hukuman bagi orang yang menuduh orang zina tanpa saksi.. Dijaman Rasulullah Saw pun pernah terjadi tuduhan tuduhan tanpa saksi seperti beberapa hadits berikut ini
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: لَمَّا اُنْزِلَ عُذْرِى قَامَ رَسُوْلُ اللهِ ص عَلَى اْلمِنْبَرِ فَذَكَرَ ذلِكَ وَ تَلاَ اْلقُرْآنَ، فَلَمَّا نَزَلَ اَمَرَ بِرَجُلَيْنِ وَ امْرَأَةٍ فَضُرِبُوْا حَدَّهُمْ. الخمسة الا النسائى

Dari ‘Aisyah RA ia berkata, “Setelah diturunkan (ayat tentang) pembebasanku (dari tuduhan berzina), maka Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar, kemudian beliau menyebutkan hal itu dan membaca Al-Qur’an. 

Setelah beliau turun (dari mimbar), lalu memerintahkan (menghukum hadd kepada dua orang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian mereka didera sebagai hukuman hadd”. [HR. Khamsah kecuali Nasai] 

Ulama telah sepakat bahwa penuduh zina apabila tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, ia harus dihukum dera sebanyak 80 kali berdasarkanQS. An-Nuur : 4.

Tetapi apabila yang menuduh itu seorang budak, ulama berbeda pendapat. Yaitu ada yang berpendapat bahwa diapun juga harus dihukum 80 kali dera, dan ada yang berpendapat dia hanya dikenai hukuman separuhnya (40 kali dera).

Hukuman cambuk memang hanya berlaku di negara2 Islam… namun melalui petisi ini saya membuat TUNTUTAN HUKUMAN CAMBUK sesuai al Quran dan al hadist… sebagaimana keinginan Muhammad Fadri AR yang memprovokasi followernya utk menegakkan syariat Islam.

Dan inilah saat yg tepat untuk membuktikan KONSISTENSI ucapan Muhammad FAR tsb. Berhubung Muhammad Fadri AR ini bukan budak… sementara sudah jelas ybs melakukan tuduhan tanpa bisa mendatangkan saksi2 (sbyk 4 org) atas tuduhannya itu, maka dalam rangka mendukung ajakan ybs utk nenegakkan syariat Islam, mari dukung saya untuk menuntut 

HUKUMAN CAMBUK 80 kali kepada MUHAMMAD FADRI AR agar kelak tidak ada lagi MFAR MFAR lainnya yang sembarangan membuat status tuduhan zina kepada SIAPAPUN…. Salam Hukum Cambuk 80 kali!!!
Demikian petisi yang dibuat oleh Djati Erna Sahar di Change.org. Bagi yang ingin mendukung dan ikut menandatangi petisi ini silakan klik

https://www.change.org/p/sohibul-iman-kader-pks-hukum-80x-cambuk-kepada-muhammad-fadri-ar-atas-tuduhan-zina-tanpa-saksi?recruiter=124816290&utm_source=share_petition&utm_medium=facebook&utm_campaign=autopublish&utm_term=des-md-share_petition-reason_msg&fb_ref=Default

Tidak ada komentar