Breaking News

Ahok: Lebih baik APBD 2016 Terlambat Daripada Muncul Anggaran Siluman



Indoheadlinenews.com -Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar (Donny) Moenek menilai proses evaluasi APBD DKI 2016 berpotensi terlambat. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pun memaklumi karena memang kesalahan ada pada pihaknya.

"Ya paling telat berapa hari enggak masalah. Enggak (lama di Kemendagri) juga. Memang kita ada kesalahan, kirimnya bukan 30 November," ujar Ahok saat dikonfirmasi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).

Anggran tersebut seharusnya sudah diserahkan ke Kemendagri pada 30 November lalu. Namun dia memilih terlambat menyerahkan ke Kemendagri agar dapat menyisir kembali untuk memastikan tidak ada 'anggaran siluman' yang tersisip.

"Mendagri mewajibkan kita kirim 30 November, sudah ketok palu. Peraturannya mengatakan 1 bulan sebelum anggaran berlaku. Nah kita yang terlambat. Kita pilih terlambat karena proses nyisirnya sama kayak APBD 2015. Kita lepasin dulu jadi kacau kan, lalu kita mulai perbaiki di APBD-P," terangnya.

"Sebelum kita perbaiki, penyerapannya lambat kan. Sekarang penyerapan kami sudah 67 persen kok. Itu saja pembelian lahan kalau cepat bisa 70 persen harusnya," kata Ahok.

Sebelumnya, dokumen APBD 2016 setebal kurang lebih 18 ribu halaman itu sudah diterima dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) pada Rabu (23/12). Kemendagri punya waktu 15 hari untuk mengevaluasinya. 15 Hari itu terhitung mulai Senin (28/12).

"Normalnya memang harus menyeberangi 31 Desember 2015 (alias telat-red)," kata Donny saat dihubungi terpisah beberapa waktu lalu.

Mendagri akan mengevaluasi apakah Raperda APBD DKI 2016 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak, sesuai dengan kepentingan umum atau tidak. Akan dilihat pula soal efektivitas, efisiensi, pemborosan, kepatutan, kewajaran dan proporsionalitas anggaran.

Tahapan belum selesai, hasil evaluasi itu harus ditindaklanjuti dengan penyesuaian yang dilakukan Pemprov DKI selama maksimal tujuh hari. Catatan evaluasi berisi koreksi itu wajib dipatuhi dan ditaati.

Bila APBD DKI telat disahkan, sanksinya adalah gaji pokok dan tunjangan tidak dibayarkan selama enam bulan. Donny menjelaskan, sanksi itu dikenakan kepada kepala daerah dan DPRD. Unsur DPRD yang bisa kena sanksi penyetopan gaji itu adalah pimpinan dan semua anggotanya. Namun demikian, gaji PNS tetap lancar.

Sanksi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 311 ayat (2) dan Pasal 312 ayat (2). Namun Pimpinan DPRD DKI pernah menyatakan tak ikut bersalah dalam potensi keterlambatan APBD DKI 2016.

Sebagaimana diketahui, keterlambatan pembahasan anggaran disebabkan oleh penyisiran 'anggaran siluman' yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Ahok. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi-pun juga mendukung langkah penyisiran itu. Secara pribadi, dia menggunakan auditor independen untuk menyisir anggaran.

Menurut Donny, proses penyusunan APBD DKI memang sudah terlambat sedari awal, sedari KUA-PPAS yang baru diserahkan ke DPRD DKI pada 30 November lampau. Padahal, seharusnya 30 November merupakan waktu dihasilkannya Raperda APBD 2016. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312 ayat (1).


source: detik.com

Tidak ada komentar