Mendagri: Jangan Persulit Syarat Calon Independen! Independen itu Sesuai Undang-undang
Indoheadlinenews.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah bertemu Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Usai pertemuan, Tjahjo memberikan pandangan soal rencana revisi Undang-undang Pilkada yang berpotensi memperberat syarat untuk calon perseorangan (independen).
"Itu kan baru konsepnya DPR. Tapi kan konsep pemerintah sudah jelas," kata Tjahjo di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Untuk konteks jumlah penduduk sebanyak penduduk DKI, muncul wacana revisi agar syarat dukungan harus mencapai 20 persen. Menurut mantan Sekretaris Jenderal PDIP ini, syarat untuk calon perseorangan tak perlu diperberat.
"Intinya kalau saya ya, (pencalonan) independen itu sesuai Undang-undang adalah sah. Jangan dipersulit," kata Tjahjo.
Namun bila revisi UU Pilkada dimaksudkan untuk memperbaiki mutu penyelenggaraan Pilkada, Tjahjo akan setuju. "Kalau meningkatkan kualitas, sepakat. (Misalnya) KTP-nya harus detail, asli," ujarnya. (detik.com)
baca juga: - Ahmad Dhani Tidak Soal Didukung PKB atau Tidak, Jadi Cagub DKI atau Tidak, Tidak Penting Lagi
- Ckckckck...Fantastis! Anggaran Rapat Menteri SBY Selama 4 Tahun Sama Dengan Anggaran Kereta Cepat Bandung
- Ahok Bakal Pecat Guru Bahasa Inggris yang Paksa Siswi Lepas Jilbab
- Ibu Risma Terima "Ideal Mother Award" dari Universitas Kairo
- Woww... Pak Buwas Dilirik Gerindra Untuk Saingi Ahok
- Ya Ampun! Ternyata Jessica Punya 14 Riwayat Kriminal di Australia
Tidak ada komentar