Perkembangan Jessica, Berikut Tiga Kisah Babak Baru Jessica
Indoheadlinenews.com - Menjelang pelimpahan berkas ke Kejaksaan, Jessica Kumala Wongso tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin melakukan perlawanan hukum. Setelah selesai menjalani rangkaian tes psikiatri, Jessica menggebrak dengan melayangkan gugatan praperadilan.
Terbaru, Jessica mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya, sidang itu dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Nerta pada 23 Februari mendatang.
Namun, kubu Jessica enggan membeberkan isi gugatan tersebut. Menanggapi gugatan itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menganggap gugatan praperadilan Jessica hal biasa. Ia akan mempersiapkan tim hukum dari Polda Metro Jaya yang dikoordinatori oleh Kepala Bidang Hukum untuk menghadapi gugatan Jessica.
Jessica sebelumnya menjalani tes psikiatri selama 6 hari di RSCM. Selama rangkaian tes tersebut, Jessica ditempatkan di kamar khusus yang berteralis besi dan dijaga polwan. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana melimpahkan berkas Jessica ke Kejaksaan pekan ini.
Berikut 3 kisah babak baru Jessica:
Terbaru, Jessica mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya, sidang itu dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Nerta pada 23 Februari mendatang.
Namun, kubu Jessica enggan membeberkan isi gugatan tersebut. Menanggapi gugatan itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menganggap gugatan praperadilan Jessica hal biasa. Ia akan mempersiapkan tim hukum dari Polda Metro Jaya yang dikoordinatori oleh Kepala Bidang Hukum untuk menghadapi gugatan Jessica.
Jessica sebelumnya menjalani tes psikiatri selama 6 hari di RSCM. Selama rangkaian tes tersebut, Jessica ditempatkan di kamar khusus yang berteralis besi dan dijaga polwan. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana melimpahkan berkas Jessica ke Kejaksaan pekan ini.
Berikut 3 kisah babak baru Jessica:
1. Gugatan Pra-peradilan
Jessica mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Perkara praperadilan itu telah diregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST.
"Hakimnya Pak I Wayan Nerta, sidang akan digelar pada 23 Februari," ujar humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (16/2/2016).
Kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef enggan membeberkan prosedur apa yang dia gugat dalam praperadilan tersebut. "Kalau bicara praperadilan itu normatif, masalah prosedur saja. Nanti saja ikuti di persidangannya," imbuh Andi.
Andi mengatakan, praperadilan merupakan salah satu upaya kuasa hukum untuk membela kliennya. "Praperadilan itu kan hak tersangka, boleh saja toh," cetusnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mempersilakan pihak Jessica untuk mengajukan praperadilan.
"Silakan saja. Itu haknya tersangka dan memang jalurnya begitu kalau merasa tidak puas atas prosedur dari kepolisian," ujar Iqbal.
Iqbal pun mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut. "Silakan, kami siap. Yang pasti prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur," tutup Iqbal.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti juga mengatakan hal yang sama. Menurut Krishna praperadilan merupakan hal yang biasa terjadi. Praperadilan diatur dalam KUHAP dan sudah ada normanya di kepolisian. Adapun materi praperadilan di antaranya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Prosedur tersebut nantinya akan diuji kepatutan hukumnya.
"Semua nanti diperiksa persyaratan formil tersebut. Nanti kami kan diuji apa yang dilakukan oleh penyidik ini sudah sesuai prosedur atau tidak," imbuh Krishna.
Ia akan mempersiapkan tim hukum dari Polda Metro Jaya yang dikoordinatori oleh Kepala Bidang Hukum. "Nanti kita lihat sidangnya saja kita pertanggungjawabkan secara yuridis formil. Kalau materiil nanti kita lihat di sidang (dakwaan)," ungkapnya.
"Hakimnya Pak I Wayan Nerta, sidang akan digelar pada 23 Februari," ujar humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (16/2/2016).
Kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef enggan membeberkan prosedur apa yang dia gugat dalam praperadilan tersebut. "Kalau bicara praperadilan itu normatif, masalah prosedur saja. Nanti saja ikuti di persidangannya," imbuh Andi.
Andi mengatakan, praperadilan merupakan salah satu upaya kuasa hukum untuk membela kliennya. "Praperadilan itu kan hak tersangka, boleh saja toh," cetusnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mempersilakan pihak Jessica untuk mengajukan praperadilan.
"Silakan saja. Itu haknya tersangka dan memang jalurnya begitu kalau merasa tidak puas atas prosedur dari kepolisian," ujar Iqbal.
Iqbal pun mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut. "Silakan, kami siap. Yang pasti prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur," tutup Iqbal.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti juga mengatakan hal yang sama. Menurut Krishna praperadilan merupakan hal yang biasa terjadi. Praperadilan diatur dalam KUHAP dan sudah ada normanya di kepolisian. Adapun materi praperadilan di antaranya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Prosedur tersebut nantinya akan diuji kepatutan hukumnya.
"Semua nanti diperiksa persyaratan formil tersebut. Nanti kami kan diuji apa yang dilakukan oleh penyidik ini sudah sesuai prosedur atau tidak," imbuh Krishna.
Ia akan mempersiapkan tim hukum dari Polda Metro Jaya yang dikoordinatori oleh Kepala Bidang Hukum. "Nanti kita lihat sidangnya saja kita pertanggungjawabkan secara yuridis formil. Kalau materiil nanti kita lihat di sidang (dakwaan)," ungkapnya.
2. Dari RSCM Pulang ke Tahanan
Pemeriksaan psikiatri Jessica sudah selesai. Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu pun dikembalikan ke Markas Polda Metro Jaya setelah 6 hari menjalani tes.
Pantauan detikcom, Jessica tiba di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/2/2016) sekitar pukul 19.50 WIB. Ia turun dari mobil minibus warna hitam dengan dikawal dua orang polwan dan 6 anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Gunardi.
Jessica mengenakan polo shirt warna abu-abu dan celana pendek selutut dan bersandal jepit. Tak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Jessica. Senyuman pun tak ada.
Tidak tampak ada tim kuasa hukum yang mendampingi Jessica kembali ke Mapolda Metro Jaya. Dia langsung digiring masuk ke ruang penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selama tes psikiatri, Jessica menghuni kamar khusus dan dijaga polwan.
Pantauan detikcom, Jessica tiba di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/2/2016) sekitar pukul 19.50 WIB. Ia turun dari mobil minibus warna hitam dengan dikawal dua orang polwan dan 6 anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Gunardi.
Jessica mengenakan polo shirt warna abu-abu dan celana pendek selutut dan bersandal jepit. Tak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Jessica. Senyuman pun tak ada.
Tidak tampak ada tim kuasa hukum yang mendampingi Jessica kembali ke Mapolda Metro Jaya. Dia langsung digiring masuk ke ruang penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selama tes psikiatri, Jessica menghuni kamar khusus dan dijaga polwan.
3. Hasil Tes Jessica
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menjelaskan pemeriksaan psikiatri terhadap Jessica dilakukan berhari-hari oleh dokter ahli di RSCM. Karenanya, Jessica harus diinapkan di RSCM agar tidak perlu bolak-balik ke Mapolda Metro Jaya.
"Metodologinya assessmentnya harus di situ agar lebih optimal. Makanya harus menginap, di sana juga kita harus memberikan pelayanan yang manusiawi kepada tersangka siapapun tersangkanya. Yang jelas faktor utamanya metodologi dan faktor assessment yang penghendak (pihak dokter) minta kepada penyidik untuk tersangka J harus menginap di sana," jelas Iqbal.
Namun apa hasil dari pemeriksaan tes psikiatri itu, Iqbal enggan mengungkapnya. Hasil pemeriksaan kejiwaan ditegaskan Iqbal digunakan untuk kepentingan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus.
"Metodologinya assessmentnya harus di situ agar lebih optimal. Makanya harus menginap, di sana juga kita harus memberikan pelayanan yang manusiawi kepada tersangka siapapun tersangkanya. Yang jelas faktor utamanya metodologi dan faktor assessment yang penghendak (pihak dokter) minta kepada penyidik untuk tersangka J harus menginap di sana," jelas Iqbal.
Namun apa hasil dari pemeriksaan tes psikiatri itu, Iqbal enggan mengungkapnya. Hasil pemeriksaan kejiwaan ditegaskan Iqbal digunakan untuk kepentingan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus.
"Untuk hasil maaf, sekali kagi kami tidak bisa menyebutkan karena itu masuk ke penyidikan" imbuhnya.
Iqbal juga berharap agar kasus tersebut segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan. "Doakan saja penyidik akan segera merampungkan seluruh berkas perkara akan dikirim ke JPU dalam waktu dekat," kata Iqbal.(detik.com)
Iqbal juga berharap agar kasus tersebut segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan. "Doakan saja penyidik akan segera merampungkan seluruh berkas perkara akan dikirim ke JPU dalam waktu dekat," kata Iqbal.(detik.com)
Tidak ada komentar