Tersangka Jual Bayi Minta Maaf, Ruben Onsu Berat Memaafkan
Indoheadlinenews.com -Amarah Ruben Onsu karena anaknya dicatut dalam penjualan bayi tidak mudah untuk dihilangkan. Tak perduli walaupun tersangkanya sudah meminta maaf.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/1/2016), tersangka berinisial UW membacakan surat permohonan maafnya kepada Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting selaku pelapor.
"Pelaku tadi penjelasannya dia meminta maaf. Dia membacakan surat permohonan maaf kepada Ayu Ting Ting dan Ruben. Dengan alasan bahwa sebenarnya yang dia lakukan itu tidak sengaja, di luar sadarnya dia. Tapi kan secara hukum kan tetap harus berjalan prosesnya. Kami serahkan kepada majelis hakim ada keputusan yang adil bagi Ruben dan Ayu," ujar kuasa hukum Ruben dan Ayu, Minola Sembayang dilansir dari detikHOT melalui sambungan telepon hari ini.
Ditemui di tempat terpisah usai sidang, Ruben Onsu mengatakan bahwa dirinya bukan tidak mau memaafkan. Melainkan ada rasa berat hati.
"Saya sudah terima permintaan maaf dari tersangka. Kita juga sebagai manusia harus saling memaafkan, tapi dia membacakan surat permohonan maaf itu pun bukan tulisan tangannya. Untuk kata maaf memang tidak ada yang terlambat. Yang saya tegaskan, ini memang terkesan sepele tapi akan jadi catatan anak saya bila dia besar," tegas Ruben saat ditemui usai mengisi acara di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Bayangin, selama 90 hari menunggu permintaan maaf dari dia tapi nggak ada. Sekarang semua berkas sudah dipegang majelis hakim, bukannya saya mendendam, tapi saya ingin kasih efek jera," sambung Ruben.
Selain suami Sarwendah itu, Ayu Ting Ting tak kalah kesal. "Ayu cukup geram. Ini kan ngomongin emosi seorang ibu, apalagi dia single parent," cerita presenter yang wara-wiri di beberapa program televisi itu mewakili.
Sidang perdana kasus penjualan bayi di media sosial tadi memuat agenda pemeriksaan saksi pelapor. Diketahui, tersangka UW mengaku bahwa dirinya adalah penggemar dari Ruben dan Ayu.
Sebelumnya, UW sudah lebih dulu ditangkap di rumahnya di Batuampar, Jakarta Timur. Tersangka merupakan lulusan SMK berusia 19 tahun. Saat ini, UW sudah dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
sumber: detik.com
Tidak ada komentar