Catat! Nyaris Tak Pernah Ada Hukuman Mati di PN Jakpus untuk Kasus Pembunuhan
Indoheadlinenews.com -Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica disangkakan melakukan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sesuai dengan lokasi kejadian, perkara itu akan disidangkan di PN Jakpus. Bagaimana rekam jejak PN Jakpus mengadili kasus pembunuhan?
Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (31/1/2016), PN Jakpus merupakan salah satu pengadilan yang jarang terdengar menjatuhkan hukuman mati. Seperti kasus pembunuhan Ade Sara yang nyawanya dihabisi oleh Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Kedua pelaku didakwa dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Ade Sara dihabisi dengan cara sadis yaitu di dalam mobil Ade Sara disiksa dengan disetrum, dipukul, diikat hingga mulutnya disumpal koran hingga meninggal dunia. Tapi oleh PN Jakpus, Alhafitd-Assyifa hanya dihukum 20 tahun penjara pada 9 Desember 2014. Mahkamah Agung (MA) kemudian menaikkan hukuman keduanya menjadi hukuman penjara seumur hidup sehingga keduanya tidak boleh keluar penjara sedetik pun hingga meninggal dunia.
Di kasus pembunuhan Munir yang diracun Pollycarpus, PN Jakpus juga tak menjerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP. Pada Desember 2005, PN Jakpus hanya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara, jauh dari permintaan jaksa yang menginginkan Pollycarpus dihukum penjara seumur hidup. Vonis Polycarpus sempat turun drastis menjadi 2 tahun penjara di tingkat MA karena ia hanya terbukti memalsukan surat. Atas vonis ini, jaksa lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) dan diubah menjadi 20 tahun penjara. Atas vonis ini, Pollycarpus giliran yang mengajukan PK dan dikabulkan.Vonis Pollycarpus dikembalikan ke putusan awal yaitu 14 tahun penjara karena putusan PK tidak boleh lebih berat dari hukuman pengadilan di bawahnya. Kini Polly telah menghirup udara bebas.
Bagaimana di kasus Holly Angela? Holly tewas di apartemennya di Kalibata oleh sekawanan orang yang disuruh Gatot. PN Jakpus melepaskan Gatot dari jeratan pembunuhan berencana dan hanya dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara pada 9 Juli 2014. Hukuman 9 tahun ini juga diberikan kepada tiga orang suruhan Gatot.
Di kasus pembunuhan yang menarik perhatian publik lainnya yaitu kasus kematian Johannes Brahman Hairudy Natong (Rudy Natong), PN Jakpus juga meloloskan sang pelaku dari hukuman berat. Rudy Notong ditembak dari jarak dekat di sebuah cafe di Hotel Hilton oleh Adiguna Sutowo pada malam pergantian tahun baru 2004-2005. Majelis PN Jakpus yang diketuai Lilik Mulyadi dan beranggotakan Agus Subroto dan Mulyani menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Adiguna, jauh dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup.
Demikian juga dengan kasus kematian mahasiswi UIN Jakarta, Wati Rohmawati (19) yang dihabisi oleh kekasihnya, Rahmat Syah. Sang kekasih setelah memukul Wati hingga pingsan. Setelah itu, Rahmat memasukkan badan Wati ke karung dan membuangnya ke sungai pada Agustus 2010. Setelah ditemukan dan diautopsi jenazah Wati, ternyata perempuan malang itu meninggal karena paru-parunya kemasukan air sehingga tidak bisa bernapas. Kejam!
Tapi apa yang diputuskan PN Jakpus? Majelis cukup mengganjar Rahmat selama 14 tahun penjara saja pada 9 Februari 2011. Teman-teman yang memenuhi ruang sidang kala itu histeris dan kaget dengan putusan tersebut.
Lalu bagaimanakah dengan nasib Jessica? Semua kemungkinan bisa saja terjadi.
sumber: detik.com
Tidak ada komentar