Breaking News

Duh!! Penetapan Status Tersangka La Nyalla Dinyatakan Tidak Sah




Indoheadlinenews.com - Permohonan praperadilan yang dilakukan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dikabulkan. Status tersangka yang dijatuhkan padanya pun dinyatakan tidak sah.

Permohonan praperadilan tersebut dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus. Penetapan tersangka La Nyalla atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus, dianggap tidak sah.

"Menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Hakim Tunggal Ferdinandus di ruang sidang Cakra, kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (12/4/2016).

Dalam putusannya itu, Ferdinandus menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan hingga surat perintah penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti dari termohon (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) untuk pembelian IPO Bank Jatim adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menolak eksepsi termohon," terangnya.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Maret lalu. Ia kemudian tiga kali dipanggil oleh Kejaksaan, namun tidak pernah hadir. Alhasil, ia pun dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sampai saat ini, keberadaan pasti La Nyalla belum diketahui. Namun, Jaksa Agung M Prasetyo mendapatkan kabar bahwa La Nyalla berada di Singapura.(detik.com)


baca juga: - Wajib Baca!! Pembongkaran Luar Batang, Upaya Cegah Jakarta Tidak "Tenggelam"

- Sumber Waras, Niat Ahok Untuk Pasien Kanker Berujung di KPK. Ini Kisahnya!

- Balasan dari Pegiat Medsos ini Tampar Roy Suryo! Ternyata Kader Demokrat Juga Peminum!

- Innalillahi... 2 Petugas Pajak Dibunuh Pengusaha, Menkeu: Mereka Melakukan Tugas Negara

-Sebarkan! Ini Tamparan Keras Buat Pembenci Ahok, Bakalan Klepek-Klepek Kalau Baca Ini

- Gila! DPRD DKI Minta Suap Rp 5 Miliar per Kepala, DPRD DKI Akan Korupsi Berjamaah?!!

Tidak ada komentar