Akhirnya...Kejaksaan Agung Hentikan Kasus BW dan AS
Indoheadlinenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengambil langkah menghentikan kasus (deponering) dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Langkah deponering diambil demi kepentingan umum dan mengingat kedua mantan pimpinan KPK merupakan tokoh anti korupsi yang sudah banyak menunjukkan prestasinya.
"Saya menggunakan hak prerogatif yang diberikan UU pasal 35 huruf C UU nomor 16/2004 untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Kamis (3/3).
Atas keputusan tersebut, ditegaskan, kedua perkara atas nama AS dan BW selaku mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan.
"Saya punya harapan bahwa dengan diputuskannya untuk mengesampingkan perkara saudara AS dan BW semua pihak dapat menerima dan memahaminya," ucap Prasetyo.
Diakui, AS dan BW sudah dikenal luas sebagai pimpinan KPK yang selama penugasannya telah demikian banyak berhasil mengungkap kasus korupsi di Indonesia.
"Mereka juga aktivis penggiat anti korupsi. Saudara BW adalah pernah menjabat sebagai ketua lembaga bantuan hukum DKI Jakarta. Mereka berdua mendapat apresiasi pujian dan dukungan dari masyarakat luas ketika menjabat sebagai ketua dan wakil ketua KPK," ucap Prasetyo.
Dalam mengambil keputusan tersebut, Jaksa Agung secara resmi juga telah meminta pertimbangan beberapa lembaga tinggi negara. Diantaranya MA, DPR dan Kepolisian.
"Waktu itu Jaksa Agung mendapat jawaban dan tanggapan yang pada pokoknya ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama ketua MA," ungkapnya.
Untuk Kapolri, menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak Sementara dari DPR RI ada sedikit ketidaksamaan pandangan meskipun juga pimpinan DPR RI juga menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung yang memiliki hak prerogatif.
"Di samping meminta pertimbangan pada pimpinan lembaga negara, JA juga mencermati, memperhatikan, mendengar, aspirasi dan tuntutan rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat," kata Prasetyo. (beritasatu.com)
Tidak ada komentar