Breaking News

Yusril: Mudah-mudahan Bareskrim Dapat Keterangan Jokowi soal Kasus Ongen

 
Foto yang disebarkan oleh akun Twitter @ypaonganan memuat tulisan yang dianggap berunsur pornografi.

Indoheadlinenews.com - Kuasa hukum Yulianus Paonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyidik Bareskrim Polri harus memasukkan keterangan Presiden Joko Widodo dalam berkas perkara kliennya.
Sebab, jaksa menuntut demikian.

"Saat mengembalikan berkas, jaksa memberi catatan agar polisi meminta keterangan Pak Jokowi yang fotonya ada di dalam berkas," ujar Yusril melalui pesan BBM, Sabtu (13/2/2016).

"Mudah-mudahan Bareskrim sudah mendapat keterangan Pak Jokowi dalam waktu 30 hari ini agar alat bukti yang diminta Jaksa Penuntut Umum dapat dipenuhi," lanjut dia.

Keterangan Jokowi, menurut Yusril, adalah alat bukti dalam perkara kliennya. Oleh sebab itu, alat bukti tersebut harus dilengkapi terlebih dahulu.

Tanpa alat bukti, berat bagi jaksa untuk meneruskan berkas perkara kliennya ke pengadilan.
"Kemungkinan besar, dakwaan akan ditolak oleh hakim. Ya kami penasehat hukum Ongen menunggu saja dalam waktu 30 hari ke depan agar polisi melengkapi alat bukti yang diminta jaksa penuntut umum," ujar Yusril.

Ongen adalah tersangka penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni #papadoyanl***e, pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.

Dia ditangkap penyidik unit cyber crime pada pertengahan Desember 2015 lalu dan langsung ditahan.

Yusril yang menjadi kuasa hukum Ongen baru-baru ini, mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ongen. Namun, penyidik menolaknya.

Penyidik malah memperpanjang masa penahanan Ongen untuk 30 hari ke depan.

Alasannya, masa tahanan Ongen berakhir beberapa hari lalu, sementara berkas perkara ternyata dikembalikan oleh Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan satu kali.

Oleh kejaksaan, penyidik diminta melengkapi berkas perkara itu. Kini, penyidik pun tengah melengkapinya kembali.



sumber: kompas.com

Tidak ada komentar