Breaking News

NU Kecam Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Soal Kebakaran Hutan

 

  
Indoheadlinenews.com -Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait kebakaran lahan. Majelis hakim kala itu menolak gugatan perdata Rp 7,9 triliun yang dilayangkan pemerintah kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

Sejumlah dalil dikemukakan majelis hakim pimpinan hakim Parlan Nababan itu. Alasan yang disebutkan antara lain karena adanya ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran dan juga karena lahan yang terbakar pun masih dapat ditanami. Menurut PBNU, alasan tersebut harus dikaji ulang.

"Tanpa bermaksud mencampuri teknis peradilan dan kebebasan hakim dalam memutus perkara, PBNU berpendapat bahwa dua alasan itu menurut kami harus ditinjau ulang," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam keterangan yang dilansir dari detikcom, Senin (4/1/2016).

"Sebab secara de facto, dampak kerusakan akibat pembakaran hutan tersebut sangat luas termasuk dampak asap yang mengancam kesehatan dan nyawa masyarakat," imbuhnya.

Menurut Said Aqil, apa yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam menggugat pembakar lahan sudah benar. Negara sudah berusaha hadir dan menjadi garda depan 'pembela' hajat hidup masyarakatnya.

"Kebakaran hutan yang berdampak luar biasa bukan saja pada aspek ekonomi namun juga kesehatan yang urusannya dengan nyawa penduduk dan warga negara," tutur Said Aqil.

"Namun yang patut disesalkan adalah keputusan hakim yang justru kontraproduktif dalam menghadirkan keadilan sebagai usaha untuk 'hadir' membela hajat hidup warga negara.
Pada prinsipnya PBNU mengecam keras putusan-putusan yang tidak mencerminkan keadilan dan berpihak kepada rakyat," paparnya. 



sumber: detik.com

Tidak ada komentar