Breaking News

Waduuuh! Suryadharma Ali Merasa Dizalimi




Indoheadlinenews.com -Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) tak rela dituntut tinggi oleh jaksa penuntut umum KPK yang surat tuntutannya bakal dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/12). SDA berharap dituntut bebas karena menurutnya selama persidangan dakwaan jaksa tidak terbukti.

"Jujur saja beliau tidak rela dan tidak ikhlas kalau dituntut berat dan sangat yakin seharusnya dituntut bebas karena apa yang didakwakan jaksa sama sekali tidak terbukti di pengadilan," kata kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, Selasa (22/12) pagi.
Menurutnya, SDA sudah lebih dulu dizalimi sebelum perkaranya disidik. Awalnya disebut korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 mencapai Rp 1,8 triliun hingga menarik perhatian publik.
Namun dalam berkas kerugian negara proyek haji Rp 27 miliar lebih dan 17,967 juta riyal Arab Saudi. Bahkan, KPK cenderung mencari-cari kesalahan dengan memperkarakan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014 di Kementerian Agama.
"Mana itu korupsi Rp 1,8 triliun yang sangat fantastis dan menarik perhatian publik? Ternyata kerugian negara baru dibuat BPKP satu tahun setelah Pak SDA tersangka yaitu tanggal 15 Agustus 2015. Perhitungan kerugian negara oleh BPKP hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, jadi data sekunder bukan pada data primer. Maka perhitungan BPKP tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Humphrey menuturkan, tidak ada satu rupiahpun yang masuk dalam rekening SDA justru rekening kliennya diblokir. Selama proses persidangan pihaknya meyakini tidak ada fakta persidangan yang memberatkan SDA.
"Yang ada JPU memaksakan dakwaannya agar kelihatan SDA bersalah," ungkapnya.
Pihaknya berharap, penuntut umum dan majelis hakim mengedepankan hati nurani dan tidak menzalimi kliennya.
"Mereka jangan menzalimi orang yang tak bersalah, kasihan orang ini sudah sangat menderita lahir batin termasuk keluarganya," ujar Humphrey.


source: beritasatu.com

Tidak ada komentar