Tentang Suap Reklamasi, Ini Jawaban Cerdas Ahok Di ILC
Indoheadlinenews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai dirinya punya wewenang untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi. Dia menganggap Gubernur DKI sudah diberikan delegasi dari pemerintah pusat.
Ia pun merasa sudah mentaati Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 yang salah satu pasalnya menyatakan pemberian izin reklamasi merupakan kewenangan pemerintah pusat, kecuali ada pendelegasian ke Gubernur DKI.
Namun, Ahok, sapaan Basuki enggan untuk merinci pendelegasian yang ia maksud. Ia justru meminta para awak media mengkonfirmasinya langsung ke Sekretariat Negara.
"Delegasinya itu ada, kamu tanya deh ama mereka. Ada pasalnya kok. Tapi jangan aku yang ngomong. Wawancara Setneg, Seskab aja deh," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (6/4/2016).
Ahok mengaku enggan merinci pendelegasian yang ia maksud, karena tidak mau pernyatannya dijadikan bahan untuk dipertentangkan dengan pihak lain.
Ahok mengaku enggan merinci pendelegasian yang ia maksud, karena tidak mau pernyatannya dijadikan bahan untuk dipertentangkan dengan pihak lain.
"Kan yang ngeluarin kepres perpres mereka (Sekretariat Negara). Kalau aku yang ngomong nanti kita berdebat kusir, enggak bagus di opini."
"Tanya aja mereka benar enggak izin reklamasi punya pusat? Pasti mereka bilang benar. Tapi benar enggak presiden juga mendelegasikannya ke gubernur DKI? Dia pasti bilang benar," ujarAhok.
Sampai sejauh ini, Ahok diketahui sudah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi di lima pulau, masing-masing di Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land; Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo; Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, anak perusahaan Intiland; Pulau I kepada PT Pembangunan Jaya Ancol; dan Pulau K yang juga diserahkan ke PT Pembangunan Jaya Ancol.
Sebelumnya pada acara ILC Karni Ilyas 5 April 2016 yang membahas tentang Antara suap dan Reklamasi dimana para nara sumber yang dihadirkan Karni Ilyas lebih banyak menyatakan sama bahwa Ahok tidak punya hak dan wewenang dalam menebitkan izin reklamasi. Sementara Ahok dalam hal ini hanya melanjutkan dari peraturan yang sudah ada. (kompas.com/Editor: Dian Ariyani)
Sebelumnya pada acara ILC Karni Ilyas 5 April 2016 yang membahas tentang Antara suap dan Reklamasi dimana para nara sumber yang dihadirkan Karni Ilyas lebih banyak menyatakan sama bahwa Ahok tidak punya hak dan wewenang dalam menebitkan izin reklamasi. Sementara Ahok dalam hal ini hanya melanjutkan dari peraturan yang sudah ada. (kompas.com/Editor: Dian Ariyani)
Tidak ada komentar