Tarif Angkutan Umum di Jakarta Turun, Berikut Rinciannya
Indoheadlinenews.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Organda telah menyepakati penurunan tarif angkutan umum. Hal tersebut sebagai respons turunnya harga BBM yang berlaku sejak 1 April 2016.
"Hasil rapat tarif angkutan umum, disepakati (oleh Dishub, Organda, DTKJ, Biro Perekonomian & Biro Hukum) bahwa tarif angkutan umum kelas ekonomi turun," kata Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, Minggu (3/4/2016).
Penurunan tarif angkutan umum ini akan diatur melalui pergub. Diharapkan pergub penurunan tarif angkutan umum sudah bisa ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Senin (4/4) agar langsung berlaku.
"Pergub tinggal ditanda tangani Pak Gubernur. Mudah-mudahan Senin sudah ditanda tangani Pak Gubernur," jelas Andri.
Berikut rincian penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta:
1. Tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000
2. Tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500
3.Tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500
4. Taksi flag fall dari Rp 7.500 jadi Rp 6.500, per km dari Rp 4.000 jadi Rp 3.500, waiting time dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000, jadi turun 13% (detik.com, sumber foto: republika online)
baca juga: - Kumpulan Meme Kocak Sanusi Gerindra Bikin Ngakak
- Kasus Sanusi, "Bagaimana Gerindra Bisa Bilang Bersihkan DKI Lebih Baik Dari Ahok?"
- Nasdem: Dubes Yusron Kalau Mau Jadi Timses Sebaiknya Pulang
- Ini Analisa Pakar Mantan, Benarkah Pembodohan Publik Detikcom Jatuhkan Megawati, Pesanan SBY?
- Sang "Pakar Mantan" Serang SBY Yang Sindir Jokowi Pakai Sandal
- Ketika Gus Dur Menangis Lihat Kitab Etika Aristoteles, Gus Dur: Jangan Sampai Agama Jadi Alat Politik
Tidak ada komentar