Para Habib Dukung dan Doakan Sanusi Agar Berkah, Berkahnya Adalah: Sanusi Tertangkap!
Sejumlah Ulama dan Habib Dukung Sanusi di Pilkada DKI |
Indoheadlinenews.com - Dukungan sejumlah kalangan agar bakal calon gubernur (balongub) DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, untuk berkiprah memimpin ibukota terus bertambah.
Dukungan itu antara lain diberikan oleh Pimpinan Majelis Sholawat dan Dzikir Nurul Habib, Habib Ali Bin Husein Assegaf dan sejumlah ulama lainnya yang menghadiri tablig akbar, di kediaman pesinetron Qubil atau Madit Musyawaroh di Masjid At Taufiq, Perumahan Cibubur Indah 2, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, Sabtu (12/3/2016) malam.
Dalam tablig akbar yang dihadiri ribuan jamaah tersebut, Sanusi didoakan agar memperoleh keberkahan untuk bisa menjadi pemimpin Jakarta mendatang."Warga Jakarta butuh gubernur yang cerdas, santun dan humanis," ujar Habib Ali.
Sementara, Sanusi menekankan pentingnya menanamkan akidah kepada generasi muda, karena merupakan pondasi dalam ajaran Islam. "Ini sangat penting agar mereka selalu mengingat dan bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW," kata Sanusi.
Dalam tablig akbar itu, sejumlah ulama yang hadir diantaranya, Sayyidil Walid Al Habib Husein Bin Ali Assegaf, Habib Hasan Bin Hasyim Al Anggawi, Habib Ahmad Bin Hamid Al Aidid, Ustad Hasan Al Malaka'i dan Habib Muhammad Bin Husein Al Idrus.
Dukungan itu antara lain diberikan oleh Pimpinan Majelis Sholawat dan Dzikir Nurul Habib, Habib Ali Bin Husein Assegaf dan sejumlah ulama lainnya yang menghadiri tablig akbar, di kediaman pesinetron Qubil atau Madit Musyawaroh di Masjid At Taufiq, Perumahan Cibubur Indah 2, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, Sabtu (12/3/2016) malam.
Dalam tablig akbar yang dihadiri ribuan jamaah tersebut, Sanusi didoakan agar memperoleh keberkahan untuk bisa menjadi pemimpin Jakarta mendatang."Warga Jakarta butuh gubernur yang cerdas, santun dan humanis," ujar Habib Ali.
Sementara, Sanusi menekankan pentingnya menanamkan akidah kepada generasi muda, karena merupakan pondasi dalam ajaran Islam. "Ini sangat penting agar mereka selalu mengingat dan bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW," kata Sanusi.
Dalam tablig akbar itu, sejumlah ulama yang hadir diantaranya, Sayyidil Walid Al Habib Husein Bin Ali Assegaf, Habib Hasan Bin Hasyim Al Anggawi, Habib Ahmad Bin Hamid Al Aidid, Ustad Hasan Al Malaka'i dan Habib Muhammad Bin Husein Al Idrus.
Sanusi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi resmi ditetapkan tersangka dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sanusi tertangkap tangan menerima uang yang diduga suap dari PT Agung Podomoro Land melalui salah satu karyawannya, Trinanda Prihantoro. Pada saat menciduk politikus Gerindra tersebut, Tim Penyidik KPK turut mengamankan uang sebesar Rp1,14 miliar dan USD8.000.
"Dalam OTT KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1 miliar dan Rp140 juta yang merupakan pemberian kedua kepada MSN," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Menurut Agus, uang yang diterima Sanusi itu merupakan pemberian untuk kedua kalinya. Sementara uang Rp140 juta pun merupakan sisa uang dari pemberian pertama yang sudah digunakan oleh politikus Gerindra tersebut. "Setelah sebelumnya diberikan Rp1 miliar pada 28 Maret 2016," ujarnya.
Sehingga Sanusi menerima uang sebanyak Rp2 miliar dari pihak PT APL. Sementara, uang sebesar USD8.000 merupakan uang pribadi Sanusi dan tidak terkait dengan dugaan suap ini.
Seperti diketahui, pada kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK langsung menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Mereka yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL. Sanusi diduga menerima suap dari PT APL sebesar Rp1 miliar dan Rp140 juta pada OTT 31 Maret 2016 dan uang sebesar Rp1 miliar pada 28 Maret 2016.
Pada kasus ini, Sanusi yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Ariesman dan Trinanda disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sumber: rri.co.id, okezone.com)
baca juga: - Waah.... Terlalu Banyak Kasus, Adik Atut Akan Didakwa Lagi
- Inilah Daftar Kebobrokan Fahri Hamzah bagi Elite PKS
- Sanusi Ditangkap, FPI Ngamuk Ancam Akan Bakar Kantor Ahok
- Inilah Daftar Kebobrokan Fahri Hamzah bagi Elite PKS
- Sanusi Ditangkap, FPI Ngamuk Ancam Akan Bakar Kantor Ahok
Tidak ada komentar