Breaking News

Hasnaeni Si "Wanita Emas" Diperiksa Polda Metro Besok




Indoheadlinenews.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Hasnaeni atau dikenal "Wanita Emas" pada Jumat (15/04/2016) terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha Abu Arief M Hasibuan.

 Terlapor (Hasnaeni) bersedia menjalani pemeriksaan Jumat (15/4) besok," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis (14/04/2016).

Krishna menuturkan penyidik telah mengirimkan dua kali surat panggilan terhadap bakal calon Gubernur DKI Jakarta itu sehingga polisi menerbitkan surat perintah membawa.
Diungkapkan Krishna, Hasnaeni tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik karena alasan tidak pernah menerima.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Hasnaeni untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/04/2016) namun perempuan berjuluk Wanita Emas itu minta penundaan hingga Jumat besok.

Sebelumnya, pengacara Saleh yang mengatasnamakan pelapor Abu Arief M Hasibuan melaporkan Hasnaeni terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 26 November 2014.

Awalnya Abu Arief sebagai Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan dengan Hasnaeni melalui Arifin Abas Hutasuhut untuk mengurus sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura pada akhir Mei 2014.

Arifin Abas membuat surat perjanjian untuk mengurus sanggahan banding yang ditandatangani Abu Arief dan Hasnaeni.

Hasnaeni meminta Abu Arief membayarkan enam unit "Iphone" senilai Rp30 juta dan menyerahkan cek BRI senilai Rp500 juta kepada Hasnaeni.

Selain itu, pelapor juga mentranfer uang Rp200 juta ke kartu kredit terlapor senilai Rp200 juta, membayar belanjaan Rp21 juta dan mengirimkan uang ke rekening atas nama Muslim Mahmud (suami Hasnaeni) sebesar Rp200 juta.

Alasan Abu Arief mengirimkan sejumlah uang karena Hasnaeni menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Krishna.

Korban yakin dapat memenangkan sanggahan banding itu karena Arifin Abas mengaku kenal pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Namun Kementerian PU menyimpulkan sanggahan banding yang diajukan dianggap pengaduan karena hingga batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai prosedur dan proses lelang terus berlanjut sesuai ketentuan.(rimanews.com)

baca juga: - Hasnaeni Si "Wanita Emas" Diperiksa Polda Metro Besok  


Menpora Resmikan Program Pembangunan 1000 Lapangan Olahraga Desa  

- Ngeri!! Wanita Hamil Tujuh Bulan Dimutilasi Di Tangerang

- Giliran Ditagih Terjun dari Monas, Habiburokhman Malah Tuduh Pendukung Ahok Provokator 

 - TERUNGKAP!! Ada Surat Ahok untuk BPK yang Tidak Pernah Diklarifikasi Sejak 8 Bulan Lalu  

- Penjaringan Sepi Peminat, Tiket Demokrat Gak Laku di Bekasi?

- Igun Dukung Ahok Karena Ahok Kerjanya Masuk Akal

Keterkaitan Geng STOP Di Pusaran Kasus Reklamasi  




Tidak ada komentar