Ahok Sindir Ketua BPK Yang Masuk Daftar Panama List dan Minta Dibuktikan Hartanya
Indoheadlinenews.com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menantang balik Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz untuk membuktikan hartanya.
"Percuma, mau menggugatnya bagaimana? Dia Tuhan kok di Indonesia. Yang duduk di BPK berani tidak buktikan hartanya dari mana, katanya masuk Panama list," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/4).
Meski tak terima dengan audit investigasi BPK terhadap pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Ahok enggan menggugat ke pengadilan. Sikap ini merespons ucapan Harry yang terbuka untuk menerima gugatan lewat pengadilan atas ketidakpuasan Ahok terhadap audit tersebut.
"Percuma, mau menggugatnya bagaimana? Dia Tuhan kok di Indonesia. Yang duduk di BPK berani tidak buktikan hartanya dari mana, katanya masuk Panama list," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/4).
Meski tak terima dengan audit investigasi BPK terhadap pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Ahok enggan menggugat ke pengadilan. Sikap ini merespons ucapan Harry yang terbuka untuk menerima gugatan lewat pengadilan atas ketidakpuasan Ahok terhadap audit tersebut.
Ahok menuduh BPK tak beres melakukan pekerjaannya. Ia menyebut BPK ngaco dalam audit investigasi yaqng diterbitkan.
Lembaran hasil audit kini menjadi salah satu dasar investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi pembelian lahan. Ahok dilaporkan dalam dugaan tersebut oleh DPRD DKI Jakarta dan pengamat perkotaan Amir Hamzah.
Menanggapi pernyataan Ahok yang menyebut BPK ngaco, Harry Azhar mempersilakan Ahok menggugat di pengadilan. "Kalau ada ketidakpuasan terhadap pemeriksaan BPK, silahkan saja gugat kami di pengadilan."
Lembaran hasil audit kini menjadi salah satu dasar investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi pembelian lahan. Ahok dilaporkan dalam dugaan tersebut oleh DPRD DKI Jakarta dan pengamat perkotaan Amir Hamzah.
Menanggapi pernyataan Ahok yang menyebut BPK ngaco, Harry Azhar mempersilakan Ahok menggugat di pengadilan. "Kalau ada ketidakpuasan terhadap pemeriksaan BPK, silahkan saja gugat kami di pengadilan."
Harry menambahkan, BPK juga tidak bisa meminta pendapat instansi yang bersangkutan di dalam audit tersebut karena pelaksanaan audit yang dilakukan demi undang-undang (pro justitia). Apalagi, jenis audit yang dilakukan adalah investigatif, bukan audit laporan keuangan biasa yang membutuhkan pendapat entitas yang diperiksa.
Untuk diketahui, Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK di dalam audit laporan keuangan tahun 2014. BPK mencurigai penyediaan lahan di kawasan Rumah Sakit Sumber Waras senilai Rp 880 miliar. Dalam auditnya, BPK menilai bahwa nilai pembelian tersebut terbilang berlebihan dan seharusnya disamakan dengan NJOP bangunan sekitarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK di dalam audit laporan keuangan tahun 2014. BPK mencurigai penyediaan lahan di kawasan Rumah Sakit Sumber Waras senilai Rp 880 miliar. Dalam auditnya, BPK menilai bahwa nilai pembelian tersebut terbilang berlebihan dan seharusnya disamakan dengan NJOP bangunan sekitarnya.
Jika mengikuti NJOP bangunan sekitar, BPK menemukan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa menghemat Rp 191 miliar sehingga valuasi tanah tersebut seharusnya bisa sebesar Rp 689 miliar saja. Rencananya, pemerintah DKI Jakarta berencana untuk membangun pusat pengobatan kanker di atas lahan seluas 3,7 hektare tersebut.
Selain masalah pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, BPK juga menemukan adanya permasalahan pada kelebihan premi asuransi sebesar Rp 3,6 miliar dan biaya operasional pendidikan sebesar Rp 3,05 miliar. Selain itu, BPK juga menemukan pengawasan lemah pada pengadaan lahan di Mangga Dua seluas 30,88 hektare.(cnnindonesia.com)
baca juga: - Keceplosan Sebut Audit BPK Bohong, Lulung Dibully Netizen
- Semakin Perkasa! Nilai Tukar Rupiah Lagi-Lagi Menguat Jadi Rp13.092
- Semakin Perkasa! Nilai Tukar Rupiah Lagi-Lagi Menguat Jadi Rp13.092
Tidak ada komentar