Ini Barang - barang Hasil Geledahan Bareskrim Polri ke Ruang Ketua DPRD DKI
Indoheadlinenews.com – Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri mengangkut 1 unit komputer Desktop PC, 1 buah CD-RW Viabrand, 1 buah CD-RW Verbatim dan sejumlah dokumen hasil penggeledahan di kantor Ketua DPRD DKI Jakarta.
Penggeledahan yang sudah berakhir ini dilakukan terhadap kantor Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dan ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan, Kamis (3/3/2016) petang.
Penggeledahan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014.
Penggeledahan berlangsung secara bergilir mulai dari ruang Prasetio di lantai 10 gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14:15 WIB hingga pukul 15:30 WIB. Kemudian, di ruang Ferrial di lantai 9, pukul 15:30 WIB hingga pukul 17:45 WIB.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penggeledahan yang berlangsung di ruang kerjanya masih berkaitan dengan Ferrial. Politisi Partai Demokrat itu memang pernah menempati ruangan tersebut saat masih menjabat Ketua DPRD DKI periode 2009-2014.
“Ya, saya kedatangan para penyidik dari Bareskrim, mengenai kelanjutan dari pada pemeriksaan kasus UPS yang sedang berjalan. Dan kebetulan di ruangan saya, masih ada alat bukti PC komputer ketua DPRD lama Ferial Sofyan. Ada beberapa berkas yang mengenai penetapan persetujuan antara eksekutif dan legislatif yang mana pada saat saya sebagai ketua, sedang dalam transisi ketua,” katanya, setelah penyidik menggeledah ruangannya, Kamis (3/3/2016) sekitar pukul 15:30 WIB.
Geledah Gudang Dokumen
Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Tri Yuliadi mengatakan, penggeledahan oleh tujuh penyidik Bareskrim Mabes Polri ini dipimpin Kasubdit V, AKBP Indarto. “Selain menggeledah ruang kerja Pak Ketua Prasetio dan Pak Wakil Ketua Ferrial, penyidik sempat geledah gudang dokumen di lantai 10,” katanya.
“Mereka juga sempat memeriksa bekas komputer Pak Ferial di lantai 10. Selama ini komputer itu memang belum dipindahkan oleh Ferial dan dia pun tidak pernah sama sekali menyentuhnya,” imbuhnya.
Adapun barang-barang yang disita dari penggeledahan di lantai 10, Ruang Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, sekaligus bekas kantor Ferrial Sofian:
1. Satu unit komputer Desktop PC merek Apple HAC 27″ berwarna silver, dengan kode password marsose, beserta mouse dan keyboard.
2. Satu buah CD-RW Viabrand berwarna emas yang berisikan 00_RAPBD2020PDF-km-DDN tanggal 21/01/2016.
3. Satu buah CD-RW Verbatim berwarna silver yang berisikan rancangan atau usulan belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada organisasi pemerintah/ non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kelompok dan anggota masyarakat serta partai politik pada APBD tahun anggaran 2012
4. Tujuh lembar fotokopi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Daftar kegiatan SKPD Komisi E.
5. Satu odner berwarna hitam bertuliskan dokumen UPS.
2. Satu buah CD-RW Viabrand berwarna emas yang berisikan 00_RAPBD2020PDF-km-DDN tanggal 21/01/2016.
3. Satu buah CD-RW Verbatim berwarna silver yang berisikan rancangan atau usulan belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada organisasi pemerintah/ non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kelompok dan anggota masyarakat serta partai politik pada APBD tahun anggaran 2012
4. Tujuh lembar fotokopi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Daftar kegiatan SKPD Komisi E.
5. Satu odner berwarna hitam bertuliskan dokumen UPS.
Dari Kantor Ferrial
Sementara, barang yang disita dari penggeledahan di lantai 9, atau kantor Ferrial:
1. Satu buah buku keputusan pimpinan DPRD DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta
2. Satu buah buku risalah rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pengambilan keputusan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Prov. DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
3. Satu bundel evaluasi kegiatan 2014 Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
4. Satu unit komputer Desktop PC merek Apple HOC 27″ berwarna silver, beserta mouse dan keyboard.
5. Satu unit komputer berwarna hitam merek Lennovo nomor seri 4ML1253E24N1458 beserta CPU, tipe S/N: ES1353761 berikut mouse dan keyboard.
2. Satu buah buku risalah rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pengambilan keputusan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Prov. DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
3. Satu bundel evaluasi kegiatan 2014 Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
4. Satu unit komputer Desktop PC merek Apple HOC 27″ berwarna silver, beserta mouse dan keyboard.
5. Satu unit komputer berwarna hitam merek Lennovo nomor seri 4ML1253E24N1458 beserta CPU, tipe S/N: ES1353761 berikut mouse dan keyboard.
Kasus UPS diduga merugikan keuangan negara senilai Rp81,4 miliar. Kasus ini telah menjerat lima orang tersangka. Dari kalangan eksekutif ada Alex Usman yang telah menjadi terdakwa, serta Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kemudian dari kalangan legislatif, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Fahmi merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara Firmansyah adalah mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga telah menetapkan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima bernama Harry Lo sebagai tersangka. Perusahaan yang dipimpin Harry Lo merupakan vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada APBD DKI tahun anggaran 2014.(poskotanews.com)


Tidak ada komentar