Gara-Gara Ahok, Adik Yusril Bisa Terancam 6 Tahun Penjara
Indoheadlinenews.com - Ada yang lucu dari negeri ini. Setelah cerita Presidennya lebih produktif dari artis beneran, kini seorang duta besar malah menuliskan kata-kata rasis.
Ingat, duta besar Indonesia seharusnya menjadi orang yang paling Indonesia. Kalau sudah menggunakan kata rasis “Cina” berarti sudah tidak mewakili Indonesia. Karena di negara ini SARA dilarang menurut undang-undang.
Kata rasis Yusron jelas untuk menyudutkan Ahok dalam Pilgub 2017 nanti. Di mana saudaranya Yusril Ihza Mahendra kemungkinan akan bersaing melawan Ahok.
Respon Ahok yang meminta agar Menlu mencopot Yusron Ihza Mahendra sebagai Dubes Jepang merupakan respon yang harus ditindak lanjuti.
Tapi menurut saya tidak cukup dicopot, melainkan ditindak secara hukum. Karena selain Dubes, Yusron ini setau saya juga pengacara. Adik Yusril Ihza Mahendra. Jadi kalau negara ini benar-benar punya undang-undang yang ditegakkan, maka Yusron harus diusut secara hukum.
Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra |
Kalau tidak ditindak, maka mungkin benar bahwa hukum di negara ini hanya berlaku untuk kelas dua.
Ini tidak ada hubungannya dengan politik dan Pilgub. Terlepas apapun motivasi Yusron, setau saya rasis itu dilarang.
Jika sebelum ini ada Zaskia Gotik, artis lulusan SD, yang diusut Polisi karena salah menyebut lambang sila 5 adalah “bebek nungging” dan hari kemerdekaan kita 32 Agustus. Meskipun itu sebenarnya diniatkan lucu-lucuan -meski tidak lucu- namun tetap saja Polisi mengusut kasus ini hingga memanggil para saksi.
Hukum tak peduli dengan Zaskia yang lulusan SD atau niatnya yang hanya bercanda. Sebagian kita juga tidak peduli.
Sementara Yusron adik Yusril ini adalah Dubes Indonesia di Jepang. Lulusan S3 dan sangat mengerti hukum serta undang-undang. Tapi masih menuliskan kata-kata rasis. Kalau begini maka tidak ada alasan itu hanya bercanda, tidak tau hukumnya atau tidak sengaja.
Untuk itu Polisi jika memang benar-benar menegakkan hukum, maka Yusron ini harus ditindak secara hukum. Menlu juga sudah cukup alasan untuk keluarkan rekomendasi agar Dubes Jepang ini dicopot.
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pertanyaannya apakah hukum benar-benar untuk seluruh rakyat Indonesia? Atau hanya untuk rakyat kelas dua?
Semoga Polisi, Menteri dan pihak terkait segera merespon.(by:Alifurrahman)
baca juga: - Bah! Lucu Kali Surat Orang Medan untuk Ahok Ini Bikin Netizen Ngakak Berjamaah!
- Dua Anggota DPR Ini Bela Ahok, Beri Komentar Pedas Untuk Dubes Yusron Ihza Mahendra
- Survei: Warga Jakarta Pilih Gubernur Tegas Ketimbang Sopan
- Ironi Gubernur Santun dan Hafal Al Qur'an vs Kasar dan Kafir Frontal
- PKS Akan Usung Figur Santun dan Antikorupsi untuk Saingi Ahok
- Nusron: Ahok Punya Nyali Kebenaran Untuk Berantem Sama Semua
- Nah Loh! Dubes RI untuk Jepang Dibully Nettizen Atas Cuitannya Yang Rasis Untuk Serang Ahok
adik sama kaka sama aja t7kang adu domba
BalasHapus