Breaking News

Jaksa Agung : Pengadilan harus Eksekusi Paksa Yayasan Supersemar senilai 4,4 T

 
 
Indoheadlinenews.com -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum menerima adanya itikad baik dari Yayasan Supersemar untuk mengembalikan secara sukarela uang Rp 4,4 triliun yang diselewengkannya. Jaksa Agung M Prasetyo mengaku terus mendorong agar pihak pengadilan melakukan eksekusi paksa.
 
"Saya aktif untuk meminta pengadilan untuk melaksanakan putusan tersebut," kata Prasetyo saat dihubungi, Kamis (28/1/2016).
 
Memang putusan tersebut merupakan putusan perdata sehingga pengadilanlah yang akan melakukan eksekusi. Namun Prasetyo menyebut bahwa Kejaksaan Agung telah dari awal menelusuri aset-aset yayasan tersebut yang nantinya dapat dijadikan pegangan bagi pengadilan untuk melaksanakan eksekusi.
 
"Kejaksaan dari awal sudah menelusuri itu dan koordinasi dengan pengadilan. Bahkan kami sempat digugat karena ada indikasi dana yayasan akan dicairkan," kata Prasetyo.
 
Saat disinggung apakah kejaksaan sudah mengantongi jumlah aset yayasan yang cukup untuk membayar Rp 4,4 triliun tersebut, Prasetyo menyebut nama Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Loeke Larasati yang melakukan pendataan. Memang sejak awal Loeke pun telah mengantongi sejumlah aset tersebut tapi belum diketahui secara jelas jumlahnya.
 
"Coba tanya ke Kepala PPA untuk aset-asetnya," kata Prasetyo.
Yayasan Supersemar dibentuk pada 1974 oleh Presiden Soeharto untuk tujuan pendidikan. Tapi dalam pelaksanaannya, uang yang dihimpun dari laba bank BUMN itu malah diselewengkan. Setelah Soeharto lengser, pemerintah menggugat penyelewengan itu dan dikabulkan MA. Untuk melaksanakan putusan ini, PN Jaksel telah memperingatkan 3 kali pihak yayasan untuk mau melaksanakan secara sukarela.
 
"Tapi, pihak yayasan menyatakan memang memohon agar dilakukan penundaan terhadap permohonan eksekusi itu," ujar Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, saat ditemui di kantornya, hari ini.
 
Jika lewat hari ini pihak yayasan tidak mau melaksanakan eksekusi sukarela, maka PN Jaksel menyerahkan ke pihak Kejaksaan Agung selaku penggugat. Apakah mau dieksekusi paksa atau dengan cara lain.
 
"Ya artinya dengan begitu tidak ada yang bisa dilakukan PN Jaksel selain menunggu informasi dari pemohon kasasi, dalam hal ini berupa untuk mencari tahu aset-aset yang dijual lelang untuk memenuhi keputusan itu," pungkas Made.
 
Secara terpisah, seperti yang dilansir detikcom yang telah menghubungi pengacara yayasan, Denny Kailimang melalui telepon genggamnya tetapi belum mendapatkan jawaban.
 
 
sumber: detiknes.com

1 komentar:

  1. Jangan Hanya paksa Yayasan Supersemar......kasus BLBI juga sangat merugikan negara....kalian jangan tebang pilih......kalau BLBI tidak di selesaikan berarti ada nuansa politis di dalam semua ini...

    BalasHapus