Waduuh.... Setya Novanto Tetap Tidak Mengakui Kesalahannya
Indoheadlinenews.com - Semua anggota MKD DPR menyatakan Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran kode etik, meskipun akhirnya kasus ini ditutup setelah Novanto mengundurkan diri. Namun di surat pengunduran diri Setya Novanto tak ada pernyataan mengaku bersalah soal kasus papa minta saham.
Pembacaan putusan berlangsung terbuka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015). Sebanyak 17 orang anggota sudah membacakan putusan. Sanksi sedang adalah pencopotan dari posisi Ketua DPR. Sementara itu, sanksi berat merupakan pemberhentian dari anggota DPR, namun harus terlebih dahulu membentuk panel.
Berikut putusan masing-masing anggota:
1. Darizal Basir (PD): Bersalah, sanksi sedang
2. Guntur Sasono (PD): Bersalah, sanksi sedang
3. Risa Mariska (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
4. Dimyati Natakusumah (PPP): Bersalah, sanksi berat
5. Maman Imanulhaq (PKB): Bersalah, sanksi sedang
6. Viktor Laiskodat (NasDem): Bersalah, sanksi sedang
7. Prakosa (PDIP): bersalah, sanksi berat
8. Sukiman (PAN): bersalah, sanksi sedang
9. A Bakri (PAN): bersalah, sanksi sedang
10. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
11. Supratman (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
12. Adies Kadir (Golkar): Bersalah, sanksi berat
13. Ridwan Bae (Golkar): Bersalah, sanksi berat
14. Sarifuddin Sudding (Hanura): Bersalah, sanksi sedang
15. Junimart Girsang (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
16. Surahman Hidayat (PKS): Bersalah, sanksi sedang
17. Kahar Muzakir (Golkar): Bersalah, sanksi berat
Di penghujung sidang kasus papa minta saham, MKD DPR membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR RI periode 2014-2019. Kasus ini kemudian ditutup. Berikut surat pengunduran diri Setya Novanto yang tidak memuat rasa bersalahnya atas pelanggaran kode etik itu.
Perihal: Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Ketua DPR RI
Jakarta 16 Desember 2015
Kepada Yth Pimpinan DPR RI di Jakarta
Sehubungan dengan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan maka untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat maka dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI periode keanggotaan 2014-2019.
Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat demi kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.
Hormat Saya
(tanda tangan di atas materai)
Drs Setya Novanto Akt.
Nomor Anggota A-300
Tembusan: Pimpinan Mahkamah Kehormatan DPR RI
Sumber: detiknews
Tidak ada komentar