Kejaksaan Periksa Maroef Sjamsoeddin 10 Jam
Presiden Direktur PT Freport Indonesia, Maroef Syamsoedin usai memberikan keterangan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Amston Probel |
Indoheadlinenews.com - Kejaksaan Agung meminta keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin selama 10 jam. Tim penyelidik memberikan sembilan pertanyaan kepada Maroef terkait dengan pertemuan Maroef dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Pemeriksaan masih terkait dengan rekaman dari telepon saya," katanya di Kejaksaan, Selasa, 8 Desember 2015.
Maroef dimintai keterangan sejak pukul 10.00 hingga 20.00 di lantai II gedung bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaaksaan Agung. Mengenakan kemeja batik cokelat, ia masih terlihat sumringah.
Maroef menjelaskan, pemeriksaan belum usai. Namun ia belum mengetahui kapan akan diundang lagi untuk memberikan keterangan tambahan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Maroef diperiksa tak kurang dari tiga jam. Yakni pada Kamis, 3 Desember 2015, pagi, dan Jumat, 4 Desember 2015, dinihari.
Selain Maroef, Kejaksaan sedang meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di lokasi yang sama. Sudirman bermaksud memberikan keterangan lanjutan yang sempat tertunda kemarin. "Saya akan jelaskan setelah ditanya tim penyelidik," ujarnya.
Dalam rekaman pertemuan ketiganya di Ritz-Carlton pada 8 Juni lalu, Novanto secara gamblang mencatut nama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan untuk meminta sebagian saham Freeport. Novanto menjadikan saham tersebut sebagai "syarat" perpanjangan kontrak Freeport.
Hingga saat ini, Kejaksaan belum dapat memastikan ada-tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus ini. Hanya, Kejaksaan menengarai adanya dugaan pemufakatan jahat percobaan korupsi dari pertemuan tersebut. "Kami masih meneliti dan mendalami semua alat bukti, apakah nantinya bisa naik ke penyidikan atau tidak," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto.
DEWI SUCI RAHAYU, Source
Tidak ada komentar